Pertanyaan:
Apa hukum memakan buah dari pepohonan yang ditanam di pinggir jalan umum yang merupakan milik pemerintah?
Jawab:
Tidak mengapa memakan buah dari pepohonan yang ditanam di pinggir jalan umum, karena ia merupakan milik seluruh kaum Muslimin. Dan dibiarkannya tanpa ada tembok atau penjagaan merupakan indikasi adanya izin dan kebolehan untuk memakan buah dari pohon tersebut.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan orang yang melewati sebuah kebun buah milik seseorang untuk memakan buah yang ada di sana. Selama tidak membuat khubnah, yaitu tidak membawa buah itu di dalam kantong bajunya untuk dibawa pulang. Ini berlaku untuk buah-buahan yang berstatus milik pribadi, maka apa yang merupakan milik kaum Muslimin secara umum tentu lebih layak untuk dibolehkan.
At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1287) meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:
مَنْ دَخَلَ حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً
“Barang siapa masuk ke suatu kebun, maka silakan ia makan buahnya namun jangan membuat khubnah”.
Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2301) juga meriwayatkannya dengan lafadz:
إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِحَائِطٍ فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً
“Apabila salah seorang dari kalian melewati sebuah kebun, maka silakan ia makan darinya namun jangan membuat khubnah”.
Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah.
Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2300) juga meriwayatkan dari Abu Sa‘id radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِذَا أَتَيْتَ عَلَى رَاعٍ فَنَادِهِ ثَلاثَ مِرَارٍ فَإِنْ أَجَابَكَ وَإِلا فَاشْرَبْ فِي غَيْرِ أَنْ تُفْسِدَ ، وَإِذَا أَتَيْتَ عَلَى حَائِطِ بُسْتَانٍ فَنَادِ صَاحِبَ الْبُسْتَانِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، فَإِنْ أَجَابَكَ وَإِلا فَكُلْ فِي أَنْ لا تُفْسِدَ
“Apabila engkau mendatangi seorang penggembala, maka panggillah ia tiga kali. Jika ia menjawabmu maka mintalah izin, dan jika tidak menjawabmu maka minumlah susu hewan gembalaannya selama engkau tidak merusaknya. Dan apabila engkau mendatangi kebun buah, maka panggillah pemilik kebun itu tiga kali. Jika ia menjawabmu maka mintalah izin kepadany. Dan jika tidak menjawabmu maka makanlah darinya selama engkau tidak merusaknya”.
Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.
Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang makan dari buah milik orang lain tanpa membawanya pergi, dengan syarat ia memanggil pemiliknya terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Jika pemilik menjawab, maka ia meminta izin terlebih dahulu, dan jika tidak menjawab, ia boleh memakannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (9/332):
قال أحمد : إذا لم يكن عليها حائط , يأكل إذا كان جائعا , وإذا لم يكن جائعا , فلا يأكل . وقال : قد فعله غير واحد من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم ولكن إذا كان عليه حائط , لم يأكل ; لأنه قد صار شبه الحريم … وروي عن أبي زينب التيمي , قال : سافرت مع أنس بن مالك وعبد الرحمن بن سمرة وأبي بردة , فكانوا يمرون بالثمار , فيأكلون في أفواههم . وهو قول عمر وابن عباس وأبي بردة . قال عمر : يأكل , ولا يتخذ خبنة . وروي عن أحمد أنه قال : يأكل مما تحت الشجر , وإذا لم يكن تحت الشجر فلا يأكل ثمار الناس , وهو غني عنه . ولا يضرب بحجر , ولا يرمي ; لأن هذا يفسد …… فإن كانت محوطة , لم يجز الدخول إليها ; لقول ابن عباس : إن كان عليها حائط فهو حريم , فلا تأكل , وإن لم يكن عليها حائط , فلا بأس . ولأن إحرازه بالحائط يدل على شح صاحبه به , وعدم المسامحة فيه
“Imam Ahmad berkata: Apabila kebun itu tidak memiliki pagar, maka seseorang boleh makan darinya ketika ia kelaparan, dan jika ia tidak kelaparan, maka tidak boleh. Dan beliau juga berkata: Hal itu telah dilakukan oleh sejumlah sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun apabila kebun itu memiliki pagar, maka ia tidak boleh makan darinya; karena pagar itu telah menjadikannya semacam daerah terlarang. Diriwayatkan dari Abu Zainab At-Taimi, ia berkata: Aku pernah bepergian bersama Anas bin Malik, ‘Abdurrahman bin Samurah, dan Abu Burdah. Mereka melewati kebun buah dan mereka makan buah-buahan itu langsung tanpa membawa pulang. Ini juga merupakan pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, dan Abu Burdah. ‘Umar berkata: Ia boleh makan, tetapi jangan membuat khubnah (jangan membawa buah itu dalam kantong bajunya). Diriwayatkan pula dari Imam Ahmad bahwa ia berkata: Ia boleh makan dari buah yang berada di bawah pohon, namun apabila buah itu tidak berada di bawah pohon, maka ia tidak boleh makan buah milik orang lain sementara ia tidak membutuhkannya. Ia juga tidak boleh memukul (buah itu) dengan batu atau melemparnya; karena hal itu akan merusaknya … Apabila kebun itu dikelilingi pagar, maka tidak boleh masuk ke dalamnya. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu ‘Abbās: Apabila kebun itu memiliki pagar, maka itu merupakan daerah terlarang, sehingga tidak boleh makan darinya. Namun jika tidak memiliki pagar, maka tidak mengapa. Karena pagar tersebut menunjukkan bahwa pemiliknya sangat menjaga buah itu dan tidak rela buahnya diambil”.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata:
اشتراط الحائط فيه نظر ؛ لأن ألفاظ الحديث : ( من دخل حائطا ) والحائط هو الذي يحيط بالشيء ، وعلى هذا لا فرق بين النخل الذي ليس عليه حائط وبين الشجر الذي عليه حائط ، فالذي تبين من السنة أن الشرط هو أن يأكل دون حمل ، وألا يرمي الشجر ، بل يأخذ بيده ، أو إذا كان ساقطا في الأرض . وأيضا يشترط أن ينادي صاحبه ثلاثا ، إن أجابه استأذنه ، فإن لم يجبه أكل ، هذا الذي دل عليه الحديث ، وهو مما ذهب إليه الإمام أحمد رحمه الله . وذهب الجمهور إلى أن ذلك ليس بجائز وحملوا الأحاديث على أول الإسلام ، أو أول الهجرة ، حين كان الناس فقراء محتاجين ، وأما مع عدم الحاجة فلا يجوز ، ولكن الصحيح أنه عام
“Persyaratan adanya pagar (sebagai syarat larangan makan buah di kebun) perlu ditinjau kembali; karena lafadz hadisnya adalah: ‘Barang siapa masuk ke sebuah ha’iṭh (kebun berpagar)…’ Dan kata ha’iṭh berarti sesuatu yang mengelilingi sesuatu. Berdasarkan hal ini, tidak ada perbedaan antara pohon kurma yang tidak memiliki pagar dan pepohonan yang memiliki pagar. Yang ditunjukkan oleh hadits adalah bahwa syaratnya adalah: ia boleh makan tanpa membawa pulang, dan tidak melempari pohon itu. Namun mengambilnya dengan tangannya, atau memakan buah yang telah jatuh di tanah. Selain itu disyaratkan juga untuk memanggil pemiliknya sebanyak tiga kali. Jika pemiliknya menjawab, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu. Dan jika pemiliknya tidak menjawab, maka ia boleh makan. Inilah yang ditunjukkan oleh hadits dan merupakan pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad rahimahullah. Adapun jumhur ulama berpandangan bahwa hal itu tidak diperbolehkan, dan mereka menakwilkan hadis-hadis tersebut sebagai ketentuan di masa awal Islam atau pada awal hijrah ketika manusia berada dalam keadaan miskin dan membutuhkan. Adapun ketika tidak ada kebutuhan, maka tidak boleh memakan buah di kebun orang lain. Namun pendapat yang benar adalah bahwa hukum hadits tersebut bersifat umum” (asy-Syarh al-Mumti‘, 6/339).
Kesimpulannya, tidak mengapa makan dari tanaman dan buah-buahan yang berada di pinggir jalan, yang tidak dimiliki oleh siapa pun. Demikian juga boleh makan dari kebun-kebun yang dimiliki seseorang, dengan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya.
Wallahu a’lam.
(Fatawa Islam Sual wa Jawab no.87565)






Leave a comment