Pemerintah Indonesia memiliki program yang baik untuk menunjang kecukupan gizi anak-anak Indonesia. Yaitu program makan siang gratis yang disebut dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian muncul pertanyaan, ketika paket makanan MBG untuk anak-anak di sekolah berlebih karena ada sebagian siswa yang tidak hadir atau engga untuk memakan jatahnya, maka apakah boleh para guru dan pegawai memakan paket makanan yang tersisa tersebut? Karena sebagaimana diketahui, paket makanan MBG ini ditujukan untuk para siswa.
Sampai artikel ini ditulis, belum ada regulasi khusus dari pemerintah untuk persoalan ini. Andaikan ada regulasi dari pemerintah yang membolehkan para guru dan pegawai sekolah untuk mengambil jatah dari MBG maka selesai masalah. Karena pemerintah sebagai pemberi sumbangan makanan, maka pemanfaatannya sesuai dengan pemberi sumbangan. Namun sampai saat ini belum ada regulasi khusus.
Akan tetapi, kasus MBG ini mirip dengan apa yang ada dalam fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dari IslamQA berikut ini. Semoga menjawab permasalahan yang ada.
Pertanyaan:
Saya seorang guru TK di sebuah sekolah swasta. Setiap beberapa waktu, guru bahasa Inggris meminta para orang tua murid untuk membawa makanan sebagai konsumsi dari kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pelajaran bahasa Inggris. Anak-anak pun membawa makanan tersebut, dan selama pelajaran berlangsung makanan-makanan tersebut dikumpulkan untuk kegiatan. Lalu para siswa makan sebagian dari kumpulan makanan tadi. Sisa makanan tersebut kemudian dibagikan kepada guru-guru kelas dan para pegawai di sekolah. Terkadang ada pula makanan kemasan yang belum dibuka, maka makanan itu dibagikan secara merata kepada para guru. Apakah boleh memakan sisa makanan tersebut, dan membagikan makanan kemasan yang belum dibuka secara merata kepada guru dan para pegawai?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
Pertama:
Hadiah atau dana sumbangan yang diberikan untuk tujuan tertentu, maka pihak penerimanya tidak boleh menggunakannya untuk selain tujuan tersebut. Dan tidak boleh membelanjakannya untuk selain tujuan yang telah ditetapkan oleh orang yang menyumbangkannya.
Syaikh Sulaiman bin ‘Umar al-Jamal rahimahullah berkata:
لَوْ دَفَعَ لَهُ تَمْرًا لِيُفْطِرَ عَلَيْهِ تَعَيَّنَ لَهُ عَلَى مَا يَظْهَرُ فَلَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُهُ فِي غَيْرِهِ نَظَرًا لِغَرَضِ الدَّافِعِ
“Jika seseorang memberikan kurma kepada orang lain untuk hidangan berbuka puasa, maka wajib menggunakannya sesuai dengan tujuan yang nampak tersebut. Sehingga tidak boleh digunakan untuk selain hal itu, karena mempertimbangkan tujuan dari pemberinya” (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, 2/328).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah ditanya: “Ada seorang lelaki yang menerima uang dari para donatur untuk membantunya menikah. Ternyata uang tersebut ada sisanya. Apakah ia harus mengembalikan sisanya kepada orang yang memberinya, ataukah boleh ia gunakan untuk urusan agamanya dan dunianya yang lain?”
Beliau rahimahullah menjawab:
يقول أهل العلم رحمهم الله : إن الصدقات تحل حتى للغني، فإذا كان الذين أعطوه من المال أعطوه على أنه صدقة ، فهو له يتصرف فيه كما يشاء
“Para ulama rahimahumullah mengatakan bahwa sedekah hukumnya boleh diberikan bahkan kepada orang kaya. Jika orang-orang yang memberinya uang itu memberikannya sebagai sedekah, maka uang tersebut menjadi miliknya dan ia boleh membelanjakannya sebagaimana ia kehendaki.
وإن كان الذي أعطوه من المال من الزكاة لهذا الغرض نفسه – أي : غرض الزواج – ، فإن ما زاد يجب عليه أن يرده لهم ؛ لأنه غني عنه ، فإن احتاجه لشيء آخر كتأثيث البيت مثلاً ، فليستأذن من هؤلاء. يقول : المهر وما يتعلق بالزواج انتهى وبقي معي فلوس ، ولكني محتاج إلى أشياء أخرى ، فهل تسمحون أن أصرفها فيها ؟ فإذا قالوا : نعم ، فلا بأس ، وإلا ردها عليهم.
Namun jika yang mereka berikan dari harta zakat untuk suatu tujuan khusus (yaitu tujuan pernikahan) maka kelebihan uang yang masih tersisa wajib ia kembalikan kepada mereka, karena ia sudah tidak membutuhkannya lagi. Jika ia membutuhkan uang itu untuk keperluan lain, seperti untuk membeli perabot rumah misalnya, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu kepada para donatur. Dengan mengatakan: ‘Mahar dan kebutuhan yang terkait pernikahan sudah selesai, dan masih ada uang yang tersisa pada saya, tetapi saya membutuhkan hal-hal lain. Apakah kalian mengizinkan saya menggunakannya untuk keperluan tersebut?’ Jika mereka mengatakan: ‘Ya’, maka tidak mengapa. Jika tidak, ia harus mengembalikannya.
والقاعدة عندنا في هذا : أن من أخذ من الناس أموالاً لشيء معين ، فإنه لا يصرفها في غيره إلا بعد استئذانهم
Kaedah yang berlaku menurut kami dalam masalah ini adalah: Siapa yang menerima harta dari orang lain untuk suatu tujuan tertentu, maka ia tidak boleh menggunakannya untuk tujuan selain itu, kecuali setelah meminta izin dari mereka.
(al-Liqa’ asy-Syahri, no.10, pertanyaan 9a).
Kedua:
Berdasarkan hal tersebut, maka hukum asal makanan-makanan ini adalah hanya untuk para siswa. Sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh selain mereka.
Jika makanan sisa tersebut berupa makanan kemasan, atau sejenisnya yang dapat disimpan untuk kegiatan berikutnya, maka yang wajib adalah tidak menggunakannya untuk hal lain selain tujuan makanan itu dikirim (yaitu untuk siswa), bahkan jika pemberian itu berupa sedekah. Maka pilihannya adalah:
- Mengembalikan sisa makanan kepada para orang tua, jika memungkinkan; atau
- Menyimpannya untuk kegiatan serupa di masa mendatang.
Adapun makanan yang tidak dapat disimpan seperti masakan, dan tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, atau hal itu bukan hal yang lazim secara ‘urf, atau diketahui bahwa para orang tua memang memberikannya dan tidak mengharapkannya kembali, maka makanan ini boleh dimakan bersama di sekolah (oleh para guru dan pegawai), dimakan saat kegiatan berlangsung, tanpa dibawa pulang ke rumah. Bahkan sudah seharusnya para guru berusaha menjaga diri untuk melakukan hal tersebut.
Jika makanan tersisa cukup banyak, hendaknya dibagikan kepada para pegawai miskin, atau orang yang membutuhkan di sekolah (untuk dibawa pulang). Jika ada guru yang miskin, ia boleh mengambil sebagian makanan tersebut (untuk dibawa pulang).
Kesimpulannya, yang paling utama bagi guru laki-laki dan perempuan adalah menjaga diri dan tidak mengambil makanan milik siswa, serta menjauhkan diri dari ketamakan terhadap harta mereka. Hal ini lebih menjaga kehormatan, memperindah akhlak, dan memelihara wibawa mereka di hadapan para siswa.
Jika memungkinkan untuk menjelaskan tata cara berikut ini kepada para orang tua siswa, itu lebih baik. Yaitu agar:
- Mereka mengirim makanan secukupnya, sesuai kebutuhan kegiatan, atau
- Mereka mengizinkan agar sisa makanan disedekahkan, atau
- Mereka mengizinkan sisa makanan diberikan oleh sekolah kepada pihak yang mereka kehendaki.
Selain itu, sebaiknya mengurangi kegiatan-kegiatan semacam ini sebisa mungkin, agar tidak berubah menjadi sarana untuk mengincar harta orang lain dan apa yang ada di tangan mereka, serta agar para pegawai sekolah menahan diri dari mengharapkan makanan dan harta milik orang lain.
Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ، فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ، فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا المَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ، اليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى
“Aku pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi sesuatu, lalu beliau memberiku. Lalu aku meminta lagi sesuatu, dan beliau pun memberiku. Kemudian beliau bersabda: “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tanpa memintanya), maka harta tersebut akan diberkahi. Namun barang siapa mengambilnya dengan jiwa yang tamak, maka ia tidak akan diberkahi. Ia menjadi seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”.
قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ لاَ أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا، حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا
Hakim berkata: Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu dari siapa pun setelah engkau, sampai aku meninggalkan dunia!’
فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَدْعُو حَكِيمًا إِلَى العَطَاءِ، فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَهُ مِنْهُ، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، فَقَالَ عُمَرُ: إِنِّي أُشْهِدُكُمْ يَا مَعْشَرَ المُسْلِمِينَ عَلَى حَكِيمٍ، أَنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ مِنْ هَذَا الفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ، فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ
Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggil Hakim untuk memberinya bagian dari harta, namun ia menolak menerimanya. Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak menerima sesuatu darinya. Maka Umar berkata: “Wahai kaum Muslimin, aku persaksikan kalian terhadap Hakim bahwa aku menawarkan kepadanya haknya dari harta fai’ ini, namun dia menolak untuk mengambilnya”. Maka Hakim tidak pernah mengambil apa pun dari seorang pun setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam wafat hingga ia meninggal dunia.”
(HR. al-Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035).
Dan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
رَكِبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَأَرْدَفَنِي خَلْفَهُ، وَقَالَ: يَا أَبَا ذَرٍّ، أَرَأَيْتَ إِنْ أَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ شَدِيدٌ، لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَقُومَ مِنْ فِرَاشِكَ إِلَى مَسْجِدِكَ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟ قَالَ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: تَعَفَّفْ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menaiki seekor keledai dan memboncengku di belakang beliau. Lalu beliau bersabda: “Wahai Abu Dzar, bagaimana menurutmu jika manusia terkena kelaparan yang sangat berat, sehingga engkau tidak mampu bangkit dari tempat tidurmu menuju masjidmu; apa yang akan engkau lakukan?”. Ia berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau bersabda: “Jagalah kehormatan diri (dengan tidak minta-minta)”
(HR. Ahmad no. 21325 dan selainnya; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Dan telah dijelaskan dalam jawaban untuk pertanyaan nomor 229549 bahwa tidak boleh bagi guru menerima hadiah dari murid selama masa ia mengajar murid tersebut, karena dikhawatirkan terjadi keberpihakan dalam penilaian akibat hadiah tersebut.
Wallahu a‘lam.
(Fatawa Islam Sual wa Jawab no.432266).






Leave a comment