Sempat beredar wawancara seorang praktisi poligami yang konon memiliki dua istri yang rukun. Namun sang suami mengklaim bahwa jatah bermalamnya untuk istri pertama lebih lama dibanding istri kedua. Karena istri pertama sudah lebih lama membersamainya.
Ini tidak benar dan bertentangan dengan syariat. Karena wajib hukumnya memberi jatah bermalam yang sama rata bagi para istri tanpa melihat dia istri ke berapa atau berapa lama sudah bersama.
Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,
إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي
“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,
أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ
“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).
Dikecualikan jika baru saja menikah lagi. Boleh memberi jatah bermalam kepada istri yang baru melebihi yang lain. Setelah itu kembali sama rata kembali. Dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ
“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap dengan sama rata” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).
Adapun berdalil dengan keridhaan Saudah radhiallahu’anha yang memberikan jatah bermalamnya kepada Aisyah, ini hanya dilakukan Saudah ketika sudah berusia tua dan dengan kerelaan beliau sepenuhnya bukan keinginan dari Nabi. Bahkan Saudah adalah istri tua yang lebih lama berumah-tangga dengan Nabi daripada Aisyah. Maka ini pendalilan yang tidak tepat.
Maka jika istri pertama diberi jatah bermalam lebih banyak, haruslah atas kerelaan dari istri kedua dengan kerelaan yang sepenuh hati. Jika tidak demikian maka termasuk kezaliman. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Poligami yang sukses bukan sekedar rukun. Tapi yang dijalankan di atas ilmu dan rumah tangganya berjalan di atas Al Qur’an dan Sunnah.
Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.






Leave a comment