Sempat beredar wawancara seorang praktisi poligami yang konon memiliki dua istri yang rukun. Namun sang suami mengklaim bahwa jatah bermalamnya untuk istri pertama lebih lama dibanding istri kedua. Karena istri pertama sudah lebih lama membersamainya.

Ini tidak benar dan bertentangan dengan syariat. Karena wajib hukumnya memberi jatah bermalam yang sama rata bagi para istri tanpa melihat dia istri ke berapa atau berapa lama sudah bersama.

Dalam hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,

إنَّه ليسَ بكِ علَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وإنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

“Sesungguhnya Engkau di depan suamimu bukanlah kehinaan, jika Engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari. Namun jika aku memberimu jatah tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku yang lain” (HR. Muslim no. 1460).

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,

أجمعوا أنَّ العدلَ في القِسمةِ بين الزَّوجاتِ واجِبٌ

“Ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian jatah menginap antara para istri” (Maratibul Ijma, hal. 65).

Dikecualikan jika baru saja menikah lagi. Boleh memberi jatah bermalam kepada istri yang baru melebihi yang lain. Setelah itu kembali sama rata kembali. Dalam hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ

“Termasuk sunah Nabi, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia menginap dengannya selama tujuh hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda hendaknya ia menginap dengannya selama tiga hari, kemudian baru setelah itu membagi jatah menginap dengan sama rata” (HR. Bukhari no. 5214, Muslim no. 1461).

Adapun berdalil dengan keridhaan Saudah radhiallahu’anha yang memberikan jatah bermalamnya kepada Aisyah, ini hanya dilakukan Saudah ketika sudah berusia tua dan dengan kerelaan beliau sepenuhnya bukan keinginan dari Nabi. Bahkan Saudah adalah istri tua yang lebih lama berumah-tangga dengan Nabi daripada Aisyah. Maka ini pendalilan yang tidak tepat.

Maka jika istri pertama diberi jatah bermalam lebih banyak, haruslah atas kerelaan dari istri kedua dengan kerelaan yang sepenuh hati. Jika tidak demikian maka termasuk kezaliman. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن كانت له امرأتانِ فمالَ إلى إحداهما، جاء يومَ القيامةِ وشِقُّه مائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong pada salah satunya, maka ia akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan badannya miring sebelah” (HR. Abu Daud no. 2133, An Nasa’i no. 3942, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Poligami yang sukses bukan sekedar rukun. Tapi yang dijalankan di atas ilmu dan rumah tangganya berjalan di atas Al Qur’an dan Sunnah.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending