Allah Ta’ala mensyaratkan bolehnya tayamum dengan syarat:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاء

“Dan ia tidak menemukan air” (QS. an-Nisa: 43).

Maka wajib untuk memastikan ketiadaan air terlebih dahulu sebelum melakukan tayamum. al-Allamah al-Hijawi dalam Zadul Mustaqni mengatakan:

ويجب طلب الماء في رحله وقربه

“Dan wajib mencari air pada perbekalannya dan lingkungan sekitarnya”.

al-Buhuti rahimahullah menjelaskan perkataan di atas:

(ويجب) على من عدم الماء إذا دخل وقت الصلاة (طلب الماء في رحله) بأن يفتش في رحله ما يمكن أن يكون فيه (و) في (قربة) بأن ينظر وراءه وأمامه وعن يمينه وعن شماله، فإن رأى ما يشك معه في الماء قصده فاستبرأه ويطلبه من رفيقه، فإن تيمم قبل طلبه لم يصح ما لم يتحقق عدمه

“Dan wajib bagi orang yang tidak menemukan air ketika masuk waktu salat untuk mencari air di dalam perbekalannya, yaitu dengan memeriksa barang-barangnya yang memungkinkan terdapat air di dalamnya. Dan (wajib pula mencarinya) di qirbah (kantong air). Wajib mencari air dengan melihat ke belakang, ke depan, ke kanan, dan ke kiri. Jika ia melihat sesuatu yang membuatnya ragu apakah itu air atau bukan, hendaknya ia mendatanginya dan memastikannya. Ia juga harus bertanya kepada temannya yang bepergian bersamanya. Jika ia bertayamum sebelum mencarinya, maka tayamumnya tidak sah selama ia belum memastikan benar-benar bahwa air tidak ada” (ar-Raudhul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni, hal. 46).

Kewajiban mencari air terlebih dahulu dan memastikan ketiadaan air sebelum tayamum ini adalah pendapat jumhur ulama, dari Hanabilah, Syafi’iyah dan Malikiyah,

Dan tidak ada batasan jarak tertentu dalam kewajiban mencari air, namun kembali kepada ‘urf. Disyariatkan ada upaya untuk mencari air dan memastikan ketiadaan air dengan upaya yang dianggap wajar menurut ‘urf. Ketika seseorang sudah berupaya memastikan dengan upaya yang wajar, dan ia tetap tidak menemukan air, barulah dibolehkan tayamum.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan:

إذا كان أناسٌ في البرِّيَّة وليس عندهم ماء، فإنَّهم يُعذَرونَ بالتيمُّم إذا كان يَشُقُّ عليهم طلَبُ الماء، والعِبرةُ في ذلك العُرْف، أعني: ما جرَت العادةُ، أو ما قال النَّاس: إنَّه بعيدٌ، فإنَّه بعيد، وما قال النَّاس: إنَّه قريبٌ، فهو قريب، أي: ليس فيه حدٌّ شرعيٌّ

“Jika ada sekelompok orang berada di padang pasir dan mereka tidak memiliki air, maka mereka diberi keringanan untuk bertayamum apabila berat bagi mereka untuk berusaha mencari air. Patokan dalam hal ini adalah ‘urf (kebiasaan masyarakat). Maksudnya: sesuatu yang menurut urf dianggap jauh, maka itu dihukumi jauh; dan sesuatu yang menurut urf dianggap dekat, maka itu dihukumi dekat. Artinya, tidak ada batasan syar‘i yang pasti dalam menentukan jauh dan dekatnya jarak pencarian air” (Liqa Babil Maftuh, no.2).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | Support Ma’had : trakteer.com/kangaswad

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending