Jika suami mengucapkan kepada istrinya “Kamu saya cerai insyaallah”, apakah jatuh talak?

Masalah ini disebut dengan al-istitsna’ fith thalaq. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama: tidak jatuh talak, sampai ia mengucapkan ucapan talak yang tegas. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i, serta merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga pendapat sekelompok ulama salaf seperti Thawus bin Kaisan dan Ishaq bin Rahuwaih. Dan juga dikuatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu al-Utsaimin.

Pendapat kedua: jatuh talak. Ini adalah pendapat madzhab Hambali, Maliki, dan sejumlah ulama salaf seperti al-Hasan al-Bashri, Sa‘id bin al-Musayyib, Makhul, Qatadah, az-Zuhri, Ibn Abi Laila, al-Laits bin Sa‘d, dan al-Auza‘i.

Alasan pendapat yang kedua ini adalah perkataan “insyaallah” tidak berpengaruh sama sekali dalam ucapan talak. Karena kehendak Allah itu sesuatu yang tidak bisa kita ketahui sehingga tidak diperhitungkan dalam hukum.

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu ucapan “Kamu saya cerai insyaallah” tidak menjatuhkan talak. Karena terdapat hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن حلفَ فاستثنَى، فإن شاءَ رجَعَ، وإن شاءَ تركَ غَيرَ حَنِثٍ

“Barangsiapa bersumpah lalu ia mengucapkan “insyaallah” dalam sumpahnya, maka jika ia mau ia boleh kembali (tidak melaksanakan sumpahnya), dan jika ia mau ia boleh melanjutkannya, tanpa mendapatan dosa melanggar sumpah” (HR. Abu Daud no.3262, An-Nasai no.3793, Ibnu Majah no.2105, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadits ini adalah dalil yang kuat yang menunjukkan bahwa mengaitkan ikrar dengan ucapan “insyaallah” menyebabkan tidak dianggapnya ikrar tersebut. Sehingga tidak menyebabkan berlakunya sumpah dan juga tidak menyebabkan jatuhnya talak.

Namun perlu merinci apa niat dari suami ketika mengucapkan “Kamu saya cerai insyaallah”. Apakah maksudnya adalah talak ketika itu juga, ataukah maksudnya merencanakan talak pada waktu yang akan datang namun entah kapan. Jika niatnya yang pertama, maka jatuh talak. Jika niatnya yang kedua, maka tidak jatuh talak.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

إن أراد بقَولِه: إنْ شاء اللهُ، أي: إن شاء اللهُ أن تَطلُقي بهذا القَولِ، فإنَّ الطَّلاقَ يَقَعُ؛ لأنَّنا نَعلَمُ أنَّ الله تعالى يشاءُ الشَّيءَ إذا وُجِدَ سَبَبُه، وإن أراد بقَولِه: إن شاء اللهُ، أي: في طَلاقٍ مُستقبَلٍ، فإنَّه لا يقَعُ حتى يُوقِعَه مرَّةً ثانيةً في المستقبَلِ، وهذا هو الصَّوابُ

“Jika maksud seorang suami dengan ucapannya ‘insyaallah’ adalah: ‘Insyaallah engkau saya talak dengan ucapan ini!’ maka talaknya jatuh. Karena kita mengetahui bahwa Allah Ta‘ala akan menghendaki suatu perkara terjadi apabila sebabnya telah ada.

Namun jika yang ia maksud dengan ucapannya ‘insyaallah’ adalah talak di masa mendatang, maka talak tidak jatuh sampai ia benar-benar mengucapkan talak lagi pada waktu yang akan datang. Inilah pendapat yang benar” (asy-Syarhul Mumti‘, 13/155).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad/gift

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending