Diriwayatkan oleh ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus (2750),
عن يحيى بن هاشم الغساني عن قتادة عن أنس بن مالك مرفوعا : حملُ العصا علامةُ المؤمنِ، و سنَّةُ الأنبياءِ
Dari Yahya bin Hasyim al-Ghassani dari Qatadah dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu secara marfu’, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Membawa tongkat adalah ciri orang Mukmin dan sunnahnya para Nabi”.
Perawi yang bermasalah di sini adalah Yahya bin Hasyim al-Ghassani.
* an-Nasai mengatakan: “Matrukul hadits”.
* al-Uqaili mengatakan: “Ia sering memalsukan hadits dari para perawi tsiqat“.
* Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak halal meriwayatkan hadits darinya”.
* adz-Dzahabi mengatakan: “Para ulama berkata: ia sering memalsukan hadits”
Kesimpulannya, Yahya bin Hasyim al-Ghassani adalah perawi yang sering memalsukan hadits, sehingga hadits ini adalah hadits yang MAUDHU‘ (PALSU).
Para ulama yang mengatakan hadits ini palsu di antaranya: al-Munawi, ash-Shan’ani dan al-Albani.
Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan:
واعلم أنه ليس في الباب في الحض على حمل العصا ، حديث يصح ، وأن حمل العصا من سنن العادة لا العبادة
“Ketahuilah dalam bab anjuran membawa tongkat, tidak ada satu pun hadits yang shahih. Membawa tongkat adalah amalan budaya bukan amalan ibadah” (Silsilah adh-Dha’ifah no.536).
Wallahu a’lam.
Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad/gift






Leave a comment