Berburu binatang jika untuk dimanfaatkan dagingnya, kulitnya atau semisalnya, ulama ijma tentang kebolehannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
فهذا لا شك في جوازه ، وهو مما أحله الله عزّ وجل في كتابه ، وثبتت به السنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وأجمع عليه المسلمون
“Berburu untuk dimanfaatkan tidak ragu lagi tentang bolehnya. Ini adalah perbuatan yang dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla dalam Al-Qur’an. Dan telah shahih dari as-Sunnah dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tentang bolehnya. Dan para ulama kaum Muslimin telah ijma (sepakat) tentang itu” (Syarhul Mumthi’, 15/98).
Adapun jika berburu bukan untuk dimanfaatkan, seperti hanya untuk hiburan, maka hukumnya makruh bahkan sebagian ulama mengharamkan. Di antara dalilnya, hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ ، سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قِيلَ : وَمَا حَقُّهُ ؟ قَالَ : أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا ، وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا
“Barangsiapa membunuh burung Ushfur tanpa hak, maka Allah akan menanyakan kepadanya di hari Kiamat”. Lalu para sahabat bertanya: “Apa yang dimaksud haknya itu wahai Rasulullah?”. Beliau bersabda: “Yaitu engkau berniat untuk menyembelihnya lalu memakannya, dan bukan sekedar memenggal kepalanya lalu membuangnya begitu saja” (HR. an-Nasai no.4349, ad-Darimi no.1978, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no.1092).
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
فهذا مكروه ، ولو قيل بتحريمه لكان له وجه ؛ لأنه عبث ، وإضاعة مال ، وإضاعة وقت
“(Adapun jika bukan untuk memanfaatkannya) maka ini makruh hukumnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan haram, dan ada sisi benarnya. Karena ini termasuk perbuatan sia-sia, membuang-buang harta dan membuang-buang waktu” (asy-Syarhul Mumthi’, 15/98).
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan:
فَلَوْ لَمْ يَقْصِدِ الِانْتِفَاعَ بِهِ حَرُمَ ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ ، بِإِتْلَافِ نَفْسٍ عَبَثًا
“Jika tidak berniat untuk memanfaatkannya maka haram hukumnya. Karena termasuk berbuat kerusakan di muka bumi dengan menghilangkan nyawa hewan secara sia-sia” (Fathul Bari, 9/602).
Para ulama al-Lajnah ad-Daimah mengatakan:
أما قتله لمجرد اللعب واللهو فممنوع ؛ لما فيه من ضياع المال ، مع تعذيب الحيوان ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك
“Adapun membunuh hewan sekedar untuk kesenangan dan main-main, maka terlarang hukumnya. Karena terdapat unsur membuang-buang harta dan juga menyiksa hewan. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu” (Fatawa al-Lajnah, 22/ 512).
Wallahu a’lam.
Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh





Leave a comment