Berburu binatang jika untuk dimanfaatkan dagingnya, kulitnya atau semisalnya, ulama ijma tentang kebolehannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

فهذا لا شك في جوازه ، وهو مما أحله الله عزّ وجل في كتابه ، وثبتت به السنة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ، وأجمع عليه المسلمون

“Berburu untuk dimanfaatkan tidak ragu lagi tentang bolehnya. Ini adalah perbuatan yang dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla dalam Al-Qur’an. Dan telah shahih dari as-Sunnah dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tentang bolehnya. Dan para ulama kaum Muslimin telah ijma (sepakat) tentang itu” (Syarhul Mumthi’, 15/98).

Adapun jika berburu bukan untuk dimanfaatkan, seperti hanya untuk hiburan, maka hukumnya makruh bahkan sebagian ulama mengharamkan. Di antara dalilnya, hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ ، سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قِيلَ : وَمَا حَقُّهُ ؟ قَالَ : أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا ، وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا

“Barangsiapa membunuh burung Ushfur tanpa hak, maka Allah akan menanyakan kepadanya di hari Kiamat”. Lalu para sahabat bertanya: “Apa yang dimaksud haknya itu wahai Rasulullah?”. Beliau bersabda: “Yaitu engkau berniat untuk menyembelihnya lalu memakannya, dan bukan sekedar memenggal kepalanya lalu membuangnya begitu saja” (HR. an-Nasai no.4349, ad-Darimi no.1978, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no.1092).

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

فهذا مكروه ، ولو قيل بتحريمه لكان له وجه ؛ لأنه عبث ، وإضاعة مال ، وإضاعة وقت

“(Adapun jika bukan untuk memanfaatkannya) maka ini makruh hukumnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan haram, dan ada sisi benarnya. Karena ini termasuk perbuatan sia-sia, membuang-buang harta dan membuang-buang waktu” (asy-Syarhul Mumthi’, 15/98).

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan:

فَلَوْ لَمْ يَقْصِدِ الِانْتِفَاعَ بِهِ حَرُمَ ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ ، بِإِتْلَافِ نَفْسٍ عَبَثًا

“Jika tidak berniat untuk memanfaatkannya maka haram hukumnya. Karena termasuk berbuat kerusakan di muka bumi dengan menghilangkan nyawa hewan secara sia-sia” (Fathul Bari, 9/602).

Para ulama al-Lajnah ad-Daimah mengatakan:

أما قتله لمجرد اللعب واللهو فممنوع ؛ لما فيه من ضياع المال ، مع تعذيب الحيوان ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك

“Adapun membunuh hewan sekedar untuk kesenangan dan main-main, maka terlarang hukumnya. Karena terdapat unsur membuang-buang harta dan juga menyiksa hewan. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu” (Fatawa al-Lajnah, 22/ 512).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending