Dalam masalah ini, tentu mencukur gundul bagi laki-laki dan memendekkan dari semua rambut seujung jari bagi wanita, itu yang lebih utama. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah disebutkan:

لا خلاف بين الفقهاء في أفضلية حلق جميع الرأس على التقصير ، لما ثبت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حلق جميع رأسه ، ودعا للمحلقين ثلاثا ، وللمقصرين مرة واحدة .

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih bahwa mencukur (menggunduli) seluruh kepala lebih utama daripada memendekkan rambut, karena telah sahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mencukur seluruh kepalanya, dan beliau mendoakan tiga kali bagi orang-orang yang mencukur rambut, serta sekali bagi orang-orang yang memendekkannya” (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 18/98).

Memang para ulama berbeda pendapat tentang kadar minimal sahnya cukur tahalul:

  • Malikiyah dan Hanabilah mengatakan tidak sah mencukur sebagian saja. Harus mencukur dari semua rambut.
  • Hanafiyah mengatakan minimal 1/4 rambut harus dicukur. Kurang dari 1/4 tidak sah.
  • Syafi’iyah mengatakan: minimal 3 helai rambut.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu minimal memendekkan dari semua rambut, sebagaimana praktek Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan ini juga pendapat yang lebih hati-hati. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

يلزم التقصير أو الحلق من جميع شعره ، وكذلك المرأة . نص عليه [ أي الإمام أحمد ] ، وبه قال مالك . وعن أحمد , يجزئه البعض … وقال الشافعي : يجزئه التقصير من ثلاث شعرات . واختار ابن المنذر أنه يجزئه ما يقع عليه اسم التقصير ; لتناول اللفظ له . ولنا قول الله تعالى : ( مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ ) وهذا عام في جميعه ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم حلق جميع رأسه ، تفسيرا لمطلق الأمر به ، فيجب الرجوع إليه ” انتهى .

“Wajib memendekkan atau mencukur seluruh rambutnya, demikian pula bagi wanita. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Malik. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa sebagian rambut sudah mencukupi … Imam asy-Syafi‘i berpendapat bahwa memendekkan tiga helai rambut sudah mencukupi. Ibnul Mundzir memilih pendapat bahwa apa pun yang sudah disebut sebagai ‘memendekkan rambut’ maka itu sudah mencukupi, karena lafadz syariat mencakupnya. Namun pendapat kami adalah berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya) : “(kamu memasuki Makkah) dalam keadaan mencukur rambut kalian”. Ayat ini bersifat umum, mencakup seluruh rambut. Selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencukur seluruh rambutnya, sebagai penjelasan terhadap perintah yang bersifat mutlak. Maka wajib kembali kepada penjelasan beliau” (Al-Mughni, 3/196).

Jika dahulu pernah bertahallul hanya memotong sedikit rambut saja, karena mengikuti fatwa ulama, maka tahallul-nya sah. Karena kaidah:

الاجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِاجْتِهَادٍ

“Ijtihad yang terdahulu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang sekarang”.

Namun yang melakukan itu karena mengikuti hawa nafsu atau cari enaknya saja, maka sekarang harus cukur ulang dari semua rambut, namun tidak ada dam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

إن فعل هذا الأمر جاهلاً فالواجب عليه أن يخلع ملابسه الآن ( ويلبس إحرامه ) ويحلق حلقاً كاملاً أو يقصر ، ويكون ما فعله في محل العفو ؛ لأنه كان جاهلاً ، والحلق أو التقصير لا يشترط أن يكون في مكة ، بل يكون في مكة وفي غيرها . أما إن كان ما فعله بناءً على فتوى من أحد العلماء ، فليس عليه شئ ؛ لأن الله يقول : ( فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ ) النحل/43 ، وبعض العلماء يرى : أن التقصير من بعض الرأس كالتقصير من كل الرأس

“Jika seseorang melakukan hal itu karena tidak tahu, maka wajib baginya sekarang untuk melepaskan pakaiannya (lalu memakai baju ihram), lalu mencukur seluruh rambutnya atau memendekkannya. Apa yang telah ia lakukan sebelumnya termasuk dalam hal yang dimaafkan, karena ia melakukannya dalam keadaan tidak tahu. Mencukur atau memendekkan rambut tidak disyaratkan harus dilakukan di Makkah, tetapi boleh dilakukan di Makkah maupun di tempat lain. Adapun jika ia melakukannya berdasarkan fatwa dari salah seorang ulama, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, karena Allah berfirman (yang artinya) : “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43). Dan memang sebagian ulama berpendapat bahwa memendekkan sebagian rambut sama seperti memendekkan seluruh rambut.
(Liqa asy-Syahri, no.10).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad/gift

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending