Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Apa yang kalian sebutkan tentang penggunaan pengeras suara pada shalat jahriyah dari atas menara, maka hal itu terlarang. Karena hal tersebut menimbulkan banyak gangguan bagi para penghuni rumah dan masjid-masjid yang berdekatan. Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa’ (no. 178), dalam Syarh Az-Zarqani dibawakan dalam bab “Praktek Bacaan Qur’an”, dari Al-Bayyadhi, Farwah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui orang-orang yang sedang shalat dan suara bacaan mereka keras. Maka beliau bersabda:
إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به ولا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن
“Sesungguhnya orang yang sedang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka hendaklah ia memperhatikan dengan apa ia bermunajat kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara bacaan Al-Qur’an-nya atas sebagian yang lain”
Demikian juga, Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya (no. 1332) dengan judul bab “Mengeraskan Suara Bacaan Pada Shalat Malam”, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid lalu beliau mendengar orang-orang meninggikan suara bacaan mereka, maka beliau menyingkap tirai dan bersabda:
ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضاً ، ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة ، أو قال في الصلاة
“Ketahuilah, sesungguhnya masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Dan janganlah sebagian kalian mengangkat suaranya atas sebagian yang lain dalam bacaan Al-Qur’an”, atau beliau bersabda: “dalam bacaan shalat”.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata: Hadits Al-Bayyadhi dan Abu Sa’id tersebut adalah hadis yang tsabit dan shahih.
Maka dalam dua hadis ini terdapat larangan mengeraskan bacaan dalam shalat apabila hal itu menimbulkan gangguan kepada orang lain. Dan bahwa hal tersebut termasuk bentuk mengganggu orang lain yang dilarang”.
(Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/74-96).
Beliau juga menambahkan:
“Dikecualikan dari larangan tersebut dua masjid, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Begitu pula masjid-masjid yang besar ketika di hari Jumat. Karena mungkin sebagian jamaah sampai ke luar masjid dan membutuhkan untuk mendengar suara imam. Dengan syarat masjid-masjid besar itu tidak saling berdekatan sehingga suara sebagian mengganggu yang lain. Jika kenyataannya demikian, maka boleh dipasang pengeras suara pada dinding luar masjid sehingga dari sanalah khutbah dan suara shalat dapat terdengar. Dan pada saat itu pengeras suara yang ada di menara hendaknya dimatikan, agar tercapai manfaat tanpa menimbulkan gangguan kepada orang lain”
(Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/74-96).
Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami : bit.ly/fawaid-umroh





Leave a comment