Karena perbuatan tersebut termasuk ghisy (curang). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).
Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan:
فإن المتاجرة بالعملة المزورة أو المغشوشة حرام، لأن في ذلك إفساداً للنقود، وإضراراً بذوي الحقوق وغير ذلك
“Berjual-beli dengan uang palsu atau tiruan hukumnya haram. Karena perbuatan ini merusak mata uang dan membahayakan orang lain yang memiliki hak dan bahaya lainnya” (Fatwa no.222871).
Orang yang pernah bertransaksi dengan uang palsu, selain bertaubat juga wajib mengganti kerugian lawan transaksinya. Ibnu Abi Zaid Al Qairuwani rahimahullah mengatakan:
وكل واحد من اللصوص ضامن لجميع ما سلبوه من الأموال
“Setiap orang yang mengambil milik orang lain wajib mengganti rugi semua harta yang telah ia ambil” (Matan ar-Risalah).
Wallahu a’lam.





Leave a comment