Seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain, baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup. Shalat tidak bisa dibadalkan atau diwakilkan. Ulama sepakat akan hal ini.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan:
أمَّا الصَّلاة، فإجماعٌ من العلماء أنَّه لا يُصلِّي أحدٌ عن أحد فرضًا عليه من الصَّلاةِ، ولا سُنَّةً، ولا تطوُّعًا، لا عن حيٍّ ولا عن ميِّت، وكذلك الصيامُ عن الحيِّ لا يُجزِئُ صَومُ أحدٍ في حياتِه عن أحدٍ، وهذا كلُّه إجماعٌ لا خلاف فيها
“Adapun shalat, maka ulama telah sepakat bahwa shalat seseorang tidak bisa digantikan oleh orang lain, baik shalat fardhu, ataupun shalat sunnah, atau shalat tathawwu, baik orang lain tersebut masih hidup ataupun sudah mati.
Demikian juga menggantikan puasa orang lain yang masih hidup tidak sah hukumnya.
Semua ini adalah ijma ulama tidak ada khilaf di dalamnya”
(Al-Istidzkar, 3/340).
Ibnul ‘Arabi rahimahullah mengatakan:
قال علماؤنا: لا يُصلِّي أحدٌ عن أحد باتِّفاقٍ، فرْضًا ولا نفلًا، حياةً ولا موتًا، وكذلك لا يصومُ أحدٌ عن أحدٍ حيًّا
“Para ulama kami berkata: seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain berdasarkan kata sepakat ulama. Baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Baik orang lain tersebut masih hidup ataupun sudah mati. Demikian juga seseorang tidak bisa menggantikan puasanya orang lain yang masih hidup” (‘Aridhatul Ahwadzi, 1/68).
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah juga mengatakan:
وأجمعوا بغير خِلافٍ أنَّه لا يُصلِّي أحدٌ عن أحدٍ في حياته ولا موتِه، وأجمعوا أنَّه لا يصومُ أحدٌ عن أحدٍ في حياته
“Ulama sepakat tanpa ada khilaf bahwa seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain yang masih hidup ataupun sudah mati. Mereka juga sepakat bahwa seseorang tidak bisa menggantikan puasanya orang lain yang masih hidup” (Ikmalul Mu’lim, 4/104).
An-Nawawi rahimahullah juga mengatakan:
قال القاضي وأصحابنا: وأجمعوا على أنَّه لا يُصلَّى عنه صلاةٌ فائتةٌ، وعلى أنَّه لا يُصامُ عن أحدٍ في حياتهـ
“Al Qadhi dan para ulama kami mengatakan: ulama sepakat bahwa seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain yang terlewat. Dan bahwa seseorang tidak bisa menggantikan puasanya orang lain yang masih hidup” (Syarah Shahih Muslim, 8/26).
Wallahu a’lam.





Leave a comment