Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ نَفَرًا مِن أَصْحَابِ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن عَمَلِهِ في السِّرِّ؟ فَقالَ بَعْضُهُمْ: لا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، وَقالَ بَعْضُهُمْ: لا آكُلُ اللَّحْمَ، وَقالَ بَعْضُهُمْ: لا أَنَامُ علَى فِرَاشٍ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عليه. فَقالَ: ما بَالُ أَقْوَامٍ قالوا كَذَا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي

“Ada sekelompok orang dari sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang amalan Nabi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah. Maka sebagian dari sahabat tersebut berkata: “Aku tidak akan menikahi perempuan”. Sebagian yang lain berkata: “Aku TIDAK AKAN MAKAN DAGING”. Dan sebagian yang lain berkata: “Aku tidak akan tidur di atas kasur”.

Maka (esok harinya) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: “Mengapa ada orang yang mengatakan begini dan begitu? Padahal aku shalat namun aku juga tidur, aku berpuasa namun aku juga berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa membenci sunnahku, ia bukan termasuk golonganku””

(HR. Muslim no.1401).

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengingkari orang-orang yang bertekad untuk tidak akan makan daging selama-lamanya.

Asy-Syaikh Dr. Salim ath-Thawil hafizhahullah menjelaskan:
“Ada sekelompok orang yang mereka mengajak untuk memakan tumbuhan saja dan tidak memakan daging hewan. Mereka klaim ini adalah bentuk toleransi kepada hewan dan kasih sayang kepada hewan. Akidah ini awalnya berasal dari orang Budha atau Hindu. Kemudian diadopsi oleh orang-orang secara umum, dan menyebar juga di tengah kaum Muslimin.

Terkadang mereka datang dengan membawa klaim bahwa memakan tumbuhan itu lebih sehat dan lebih bermanfaat daripada memakan daging hewan. Kemudian setan menyeretnya selangkah demi selangkah, sehingga akhirnya mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan. Ini adalah dosa besar! Allah jalla wa ‘ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu)” (QS. Al-A’raf:33).

Siapa yang mengharamkan daging hewan? Apakah Allah mengharamkannya? Jawabannya: tidak! Bahkan Allah menghalalkannya.

Maka melanggar batasan Allah dalam mengharamkan apa yang Allah halalkan sama persis seperti menghalalkan apa yang Allah haramkan. Orang-orang sudah paham bahwa tidak boleh menghalalkan apa yang Allah haramkan. Tapi banyak mereka lupa bahwa tidak boleh juga mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Orang-orang itu berkata: “Kami vegan”, “Jangan makan daging hewan”, mereka membuka restoran vegan, ini semua adalah akidah yang batil. Mengharamkan nikmat yang telah Allah halalkan.

Allah halalkan al-an’am (binatang ternak) bahkan ada surat Al-An’am. Allah ta’ala juga berfirman:

عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“… terhadap rezeki yang kami berikan kepada kalian berupa binatang ternak. Maka makanlah hewan ternak tersebut dan berikanlah kepada orang-orang membutuhkan dan miskin” (QS. Al Hajj: 28).

Ada syariat udhiyah (kurban), ada syariat hadyu dalam haji, ada akikah untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan anak perempuan 1 ekor kambing, Allah ta’ala juga berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah untuk Rabb-mu dan menyembelihlah untuk Rabb-mu” (QS. Al-Kautsar: 2).

Maka bagaimana mungkin anda mengharamkan daging hewan?

Jika anda tidak suka suatu daging, silakan makan makanan yang lain. Anda bisa makan daging ayam, daging ikan atau lainnya. Adapun mengatakan ini semua haram, lalu mengklaim diri sebagai vegan, maka ini adalah dosa yang besar.

Bahkan terkadang bisa mencapai derajat kesyirikan. Mengapa? Karena hak untuk mengharamkan dan menghalalkan adalah hak Allah. Allah berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).

Termasuk syirik terhadap Allah ketika anda menjadikan diri anda sebagai hakim atas hukum-hukum Allah. Dengan anda menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan” (Transkrip ceramah beliau di link berikut: https://s.id/GOVtk ).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending