Jika seseorang pingsan dan melewati beberapa waktu shalat, apakah ia harus mengqadha shalat yang dilewatkan? Para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:
Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah mengatakan tidak ada kewajiban qadha. Karena orang yang pingsan disamakan seperti orang gila yang hilang akal. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513).
Demikian juga hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,
أنَّ عائشةَ سألَتْ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عنِ الرجُلِ يُغْمى عليه، فيَترُكُ الصَّلاةَ، فقالت: قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ليس لشيءٍ من ذلك قَضاءٌ، إلَّا أنْ يُغْمى عليه في وقتِ صَلاةٍ فيُفيقُ وهو في وَقتِها فيُصلِّيها
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang seorang laki-laki yang pingsan sehingga ia meninggalkan shalat. Ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidak ada kewajiban mengqadha sama sekali, kecuali jika ia pingsan pada suatu waktu shalat lalu ia sadar kembali sementara masih berada dalam waktu shalat tersebut, maka hendaklah ia menunaikan shalat itu” (HR. Al Baihaqi no.1841). Namun hadits ini dha’if.
Pendapat kedua, Hanafiyah mengatakan jika pingsan melewati 5 waktu shalat atau kurang, maka mengqadha shalat. Namun jika lebih dari 5 waktu shalat, maka tidak perlu mengqadha.
Pendapat ketiga, Hanabilah mengatakan jika pingsan melewati 3 hari atau kurang, maka mengqadha shalat. Namun jika lebih dari 3 hari, maka tidak perlu mengqadha.
Dalilnya adalah perbuatan para sahabat Nabi. Dalam Mausu’ah Fiqhil Ibadah disebutkan:
روي أنّ عمّاراً غشي عليه أيّاماً لا يصلّي ، ثمّ استفاق بعد ثلاثٍ ، فقال ( أي عمّارٌ ) : هل صلّيت ؟ فقالوا : ما صلّيت منذ ثلاثٍ ، فقال : أعطوني وضوءاً فتوضّأ ثمّ صلّى تلك اللّيلة . وروى أبو مجلزٍ أنّ سمرة بن جندبٍ قال : المغمى عليه يترك الصّلاة يصلّي مع كلّ صلاةٍ صلاةً مثلها قال : قال عمران : زعم ، ولكن ليصلّهنّ جميعاً ، وروى الأثرم هذين الحديثين في سننه وهذا فعل الصّحابة وقولهم ، ولا يعرف لهم مخالفٌ فكان إجماعاً
“Diriwayatkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah pingsan selama beberapa hari sehingga ia tidak melaksanakan shalat. Kemudian ia sadar kembali setelah tiga hari. Lalu ia bertanya: “Apakah aku sudah shalat?” Mereka menjawab: “Engkau tidak shalat selama tiga hari”. Maka ia berkata: “Ambilkan aku air untuk berwudhu”. Lalu ia berwudhu dan kemudian melaksanakan shalat pada malam itu.
Dan diriwayatkan dari Abu Majlaz bahwa Samurah bin Jundub berkata: “Orang yang pingsan dan meninggalkan shalat, hendaknya ia mengqadha satu shalat tersebut bersama setiap salat yang sedang dikerjakan, yakni satu shalat yang semisal dengannya”. Abu Majlaz berkata: ‘Imran bin Hushain mengatakan: “Itu hanya pendapat Samurah, yang benar hendaknya ia mengqadha seluruh shalat itu sekaligus”.
Al-Atsram meriwayatkan dua hadits ini dalam Sunan-nya. Ini adalah perbuatan para sahabat dan pendapat mereka, dan tidak diketahui adanya seorang pun sahabat lain yang menyelisihi mereka. Maka hal itu menjadi ijma‘ sahabat”. (Mausu’ah Fiqhil Ibadah, 37/1).
Maka pendapat ketiga yang lebih rajih, karena kekuatan dalilnya yaitu pendapat para sahabat bahkan merupakan kesepakatan sahabat Nabi. Sehingga orang yang pingsan selama 3 hari atau kurang, ia wajib mengqadha shalatnya. Adapun jika pingsan lebih dari 3 hari, maka tidak ada kewajiban mengqadha.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:
الصواب أنه في حدود ثلاثة أيام الإغماء، وبعض أهل العلم قال: في حدود يوم وليلة فقط، إذا زاد صار حكمه حكم المجنون، أما ثلاثة أيام فالأحوط القضاء، كما يُروى عن عمار أنه أُغمي عليه ثلاثة أيام وقضى
“Pendapat yang benar adalah bahwa batasnya adalah 3 hari masa pingsan. Sebagian ulama berpendapat batasnya hanya satu hari satu malam. Jika lebih dari itu, maka hukumnya seperti orang gila (sehingga tidak ada qadha). Adapun tiga hari (atau kurang), maka sikap yang lebih hati-hati adalah mengqadha, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir bahwa beliau pernah pingsan selama tiga hari lalu mengqadha shalat tersebut radhiyallahu ‘anhu” (Fatawa Durus Kitabut Tauhid Ibnu Khuzaimah, no.10).
Adapun jika seseorang pingsan karena disengaja, seperti diberi obat bius atas persetujuannya, maka ia wajib mengqadha shalatnya tanpa batasan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan:
أما إذا أغمي عليه للبنج الذي استعمله باختياره ولكنه لم يصح بعد البنج إلا بعد يومين أو ثلاثة فعليه أن يعيد الصلاة ؛ لأن هذا حصل باختياره
“Adapun jika seseorang pingsan karena obat bius yang digunakan atas pilihannya sendiri, namun ia tidak sadar kembali setelah pembiusan tersebut kecuali setelah dua atau tiga hari, maka ia wajib mengqadha shalatnya. Karena hal itu terjadi atas pilihannya sendiri” (Liqa asy-Syahri, 2/ 18).
Wallahu a’lam.
Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Fawaid: trakteer.com/kangaswad/gift





Leave a comment