Ketika terjadi perbedaan pendapat di antara manusia, wajib untuk mengambil pendapat ulama yang sesuai dengan Al-Qur’an Dan Sunnah. Tidak boleh tetap berpegang pada pendapat ulama yang bertentangan dengan Al-Qur’an Dan Sunnah.

Prinsip ini ditegaskan oleh seorang ulama besar madzhab Syafi’i, yaitu al-Imam Ahmad bin Ali al-Maqrizy rahimahullah (wafat 854H). Beliau mengatakan:

وإذا كانت المحبّة له هي حقيقة عبوديّته وسرّها، فهي إنما تتحقق باتِّباع أمره واجتناب نهيه، فعند اتِّباع الأمر والنّهي تتبيّن حقيقة العبوديّة والمحبّة، ولهذا جعل سبحانه وتعالى اتِّباع رسوله صلى الله عليه وسلم عَلَما عليها وشاهدًا لها، كما قال تعالى: {قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ} ، فجعل اتِّباع رسوله صلى الله عليه وسلم مشروطا بمحبّتهم لله – تعالى – وشرطا لمحبّة الله لهم، ووجود المشروط بدون تحقق شرطه ممتنع. فعلم انتفاء المحبّة عند انتفاء المتابعة للرّسول صلى الله عليه وسلم

“Apabila kecintaan kepada Allah merupakan hakikat dan inti dari penghambaan kepada-Nya, maka kecintaan kepada Allah itu tidaklah terwujud kecuali dengan mengikuti perintah Rasulullah dan menjauhi larangannya. Maka ketika tuntunan Rasulullah diikuti, baru tampaklah hakikat penghambaan dan kecintaan tersebut. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mengikuti Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai tanda dan bukti atas kecintaan itu, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): ‘Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian’ (QS. Ali Imran: 31).

Maka, Allah menjadikan mengikuti Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai syarat dari pengakuan cinta mereka kepada Allah Ta‘ala, dan sebagai syarat didapatkannya cinta Allah bagi mereka. Mendapatkan sesuatu yang bersyarat tanpa memenuhi syaratnya adalah hal yang mustahil. Dengan demikian, diketahui bahwa dustanya klaim cinta kepada Allah ketika tidak mengikuti tuntunan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam“.

ولا يكفي ذلك حتى يكون الله ورسوله صلى الله عليه وسلم أحبّ إله مما سواهما، ومتى كان عنده شيءٌ أحبّ إليه منهما فهو الإشراك الذي لا يغفره الله، قال تعالى: {قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ} ، وكل من قدّم قول غير الله على قول الله، أو حكم به، أو حاكم إليه؛ فليس ممن أحبّه

“Dan tidaklah cukup sampai di situ, namun juga harus menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai melebihi selain keduanya. Jika seseorang memiliki sesuatu yang lebih ia cintai daripada Allah dan Rasul-Nya, maka itu bentuk kesyirikan yang tidak akan diampuni oleh Allah. Allah Ta‘ala berfirman (yang artinya) : ‘Katakanlah: Jika bapak-bapak kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, istri-istri kalian, kaum kerabat kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perdagangan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kalian sukai, lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik’ (QS. at-Taubah: 24).

Setiap orang yang mendahulukan perkataan selain Allah dan Rasul-Nya di atas keduanya, atau berhukum dengannya, atau menjadikannya sebagai tempat berhukum, maka ia bukan termasuk orang-orang yang mencintai Allah”.

لكن قد يشتبه الأمر على من يقدّم قول أحد أو حكمه أو طاعته على قوله، ظنا منه أنه لا يأمر ولا يحكم ولا يقول إلاّ ما قال الرّسول صلى الله عليه وسلم فيطيعه، ويحاكم إليه، ويتلقّى أقواله كذلك، فهذا معذور إذا لم يقدر على غير ذلك

“Namun, perkara ini bisa menjadi samar bagi seseorang yang mendahulukan perkataan seorang (ulama), hukumnya, atau ketaatannya di atas perkataan Allah dan Rasul-Nya, karena ia menyangka bahwa ulama tersebut tidaklah memerintah, atau menetapkan hukum dan berkata kecuali berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka ia pun mentaati ulama tersebut, menjadikannya sebagai tempat berhukum, dan menerima perkataannya atas dasar alasan tersebut. Orang seperti ini diberi udzur apabila ia memang tidak mampu melakukan selain itu (tidak punya ilmu)”.

وأمّا إذا قدر على الوصول إلى الرّسول صلى الله عليه وسلم، وعرف أن غير من اتَّبعه أولى به مطلقا، أو في بعض الأمور، كمسألةٍ معيّنةٍ، ولم يلتفت إلى قول الرّسول صلى الله عليه وسلم، ولا إلى من هو أولى به؛ فهذا يخاف عليه. وكلّ ما يتعلل به من عدم العلم، أو عدم الفهم، أو عدم إعطاء آلة الفقه في الدّين، أو الاحتجاج بالأشباه والنظائر، أو بأن ذلك المتقدّم كان أعلم منّي بمراده صلى الله عليه وسلم، فهذه كلها تعلّلات لا تفيد

“Adapun apabila seseorang mampu memahami tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dan mengetahui bahwa ulama lain selain ulama yang ia ikuti itu lebih tepat untuk diikuti pendapatnya secara mutlak, atau lebih tepat pendapatnya dalam sebagian perkara, seperti pada suatu masalah tertentu, namun ia tidak mengedepankan perkataan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan tidak pula mengambil pendapat ulama yang lebih tepat untuk diikuti tersebut, maka orang seperti ini patut dikhawatirkan (akan tertimpa kesesatan).

Segala alasan yang ia kemukakan semisal “engkau tidak tahu!”, “engkau tidak paham!”, “engkau tidak menguasai ilmu alat untuk memahami fikih agama”, atau berdalil dengan qiyas-qiyas, atau beralasan bahwa ulama yang ia ikuti itu lebih mengetahui maksud Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam daripada dirinya, maka semua alasan seperti ini adalah dalih-dalih yang tidak memberikan faedah”.

هذا مع الإقرار بجواز الخطأ على غير المعصوم، إلاّ أن ينازع في هذه القاعدة فتسقط مكالمته، وهذا هو داخل تحت الوعيد

“Penjelasan di atas itu jika ia masih mengakui bahwa manusia selain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang ma‘shum bisa jatuh pada kesalahan. Adapun jika ia membantah kaidah ini, maka tidak layak lagi berdialog dengannya. Orang yang seperti ini termasuk orang yang terancam dengan adzab”

(Tajrid at-Tauhid al-Mufid, hal.62 – 63).

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Fawaid: trakteer.com/kangaswad/gift

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending