Disunnahan untuk menyembelih sembelihan dalam rangka akikah di hari ke-7 setelah kelahiran anak. Berdasarkan hadits dari Samurah bin Jundub radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
كلُّ غُلامٍ رَهينةٌ بعَقيقَتِه، تُذبَحُ عنه يَومَ سابِعِه، ويُحلَقُ ويُسَمَّى
“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan akikahnya. Hendaknya disembelih hewan sembelihan di hari ke-7 setelah kelahiran si anak, rambutnya dicukur gundul dan diberi nama” (HR. Abu Daud no.2838, at-Tirmidzi no.1522, an-Nasai no.4220, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Lalu bagaimana menentukan hari ke-7 tersebut? Apakah maksudnya hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama? Ataukah maksudnya 7 hari setelah kelahiran?
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
وَهَلْ يُحْسَبُ يَوْمُ الْوِلَادَةِ مِنْ السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان “أصحهما” يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف
“Apakah hari kelahiran bayi dihitung sebagai bagian dari tujuh hari? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih adalah bahwa hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama, sehingga penyembelihan dilakukan pada hari keenam setelahnya. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hari kelahiran tidak dihitung, sehingga penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh setelahnya. Ini adalah pendapat yang ditegaskan dalam kitab Al-Buwaiti. Namun pendapat yang lebih kuat adalah yang pertama, karena sesuai dengan zahir hadits. Namun jika bayi lahir pada malam hari, maka hari setelah malam itu dihitung sebagai hari pertama tanpa ada perbedaan” (Al-Majmu‘, 8/411).
Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (30/279) disebutkan:
ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa hari kelahiran dihitung sebagai bagian dari tujuh hari. Adapun jika bayi lahir di malam hari, maka malam tersebut tidak dihitung, tetapi yang dihitung adalah hari setelahnya”.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة، وإذا ولد يوم الخميس فهي يوم الأربعاء وهلم جر
“Sabda Nabi: ‘disembelih hewan sembelihan di hari ke-7’ maksudnya adalah dianjurkan menyembelih pada hari ketujuh. Jika bayi lahir pada hari Sabtu, maka akikah dilakukan pada hari Jumat, yaitu satu hari sebelum hari kelahiran. Ini adalah kaidahnya. Jika lahir pada hari Kamis, maka akikah dilakukan pada hari Rabu, dan begitu seterusnya” (Ash-Sharh Al-Mumti‘ , 7/493).
Dari penjelasan para ulama di atas, hari ke-7 adalah sejak hari bayi dilahirkan, sehingga hari kelahiran dimasukkan dalam hitungan. Namun jika bayi lahir pada malam hari, maka hitungan dimulai para hari berikutnya. Karena pergantian hari dalam penanggalan Islam adalah ketika waktu Maghrib.
Contohnya:
- Jika bayi lahir pada hari Senin pukul 14.00 (siang). Maka hari ke-1 adalah Senin, dan akikah diadakan pada hari ke-7 yaitu hari Ahad.
- Jika bayi lahir pada hari Jum’at pukul 20.00 (malam). Maka hari ke-1 adalah Sabtu, dan akikah diadakan pada hari ke-7 yaitu hari Jum’at.
Wallahu ta’ala a’lam.





Leave a comment