Ketika sedang membaca Al-Qur’an, kemudian diserang oleh rasa kantuk, maka hendaknya berhenti membacanya. Ini adalah salah satu adab dalam membaca Al-Qur’an.
Demikian juga disunnahkan bagi seorang yang membaca Al-Qur’an, apabila ia menguap, untuk berhenti membaca terlebih dahulu sampai hilang menguapnya.
Karena membaca Al-Qur’an dalam keadaan mengantuk atau banyak menguap dikhawatirkan akan terjadi kekeliruan tajwid atau kerusakan makna bacaan Al-Qur’an yang ia baca.
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا قامَ أحَدُكُم مِنَ اللَّيلِ فاستَعجَمَ القُرآنُ على لسانِه، فلَم يَدرِ ما يَقولُ، فليَضطَجِعْ
“Jika salah seorang di antara kalian membaca Al-Qur’an di malam hari kemudian ia kesulitan membacanya (karena mengantuk) sehingga ia tidak menyadari apa yang ia baca, maka hendaknya berbaringlah dahulu!” (HR. Muslim no.787).
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا نَعَسَ أحَدُكُم وهو يُصَلِّي فليَرقُدْ حَتَّى يَذهَبَ عنه النَّومُ؛ فإنَّ أحَدَكُم إذا صَلَّى وهو ناعِسٌ لا يَدري لَعَلَّه يَستَغفِرُ فيَسُبُّ نَفسَه
“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk ketika sedang shalat (malam), maka berbaringlah dahulu, sampai hilang kantuknya. Karena bisa jadi kalian shalat dalam keadaan mengantuk lalu ia tidak menyadari bahwa ia beristighfar kemudian malah mencela dirinya sendiri” (HR. al-Bukhari no.212, Muslim no.786).
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا نَعَسَ أحَدُكُم في الصَّلاةِ فليَنَمْ حَتَّى يَعلَمَ ما يَقرَأُ
“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk dalam shalat (malam), maka tidurlah terlebih dahulu, sampai ia bisa memahami dengan baik apa yang ia baca” (HR. al-Bukhari no.213).
Seorang ulama tabi’in, Mujahid bin Jabr al-Makki rahimahullah, beliau mengatakan:
إذا تَثاءَبتَ وأنتَ تَقرَأُ القُرآنَ فأمسِكْ عنِ القِراءةِ حَتَّى يَذهَبَ تَثاؤُبُك
“Jika engkau menguap ketika membaca Al-Qur’an, maka berhentilah membaca sampai berhenti menguapmu” (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid al-Qasim dalam Fadhailul Qur’an, hal. 118).
Demikian juga ulama tabi’in yang lain, Ikrimah rahimahullah, beliau mengatakan:
إذا تَثاءَبَ أحَدُكُم وهو يَقرَأُ القُرآنَ فليَسكُتْ، ولا يَقُلْ: هاها وهو يَقرَأُ
“Jika salah seorang di antara kalian menguap ketika sedang membaca Al-Qur’an, maka diamlah dulu. Jangan ia mengucapkan: hah.. hah.. ketika membaca Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid al-Qasim dalam Fadhailul Qur’an, hal. 119).
Imam al-Ajurri rahimahullah mengatakan:
يَنبَغي للقارِئِ إذا كان يَقرَأُ فخَرَجَت مِنه ريحٌ أمسَك عنِ القِراءةِ حَتَّى تَنقَضيَ الرِّيحُ، ثُمَّ إن أحَبَّ أن يَتَوضَّأَ ثُمَّ يَقرَأَ طاهرًا فهو أفضَلُ، وإن قَرَأ غَيرَ طاهرٍ فلا بَأسَ مِنه، وإذا تَثاءَبَ وهو يَقرَأُ أمسَكَ عنِ القِراءةِ حَتَّى يَنقَضيَ التَّثاؤُبُ… وأُحِبُّ للقارِئِ أن يَأخُذَ نَفسَه بسُجودِ القُرآنِ، كُلَّما مَرَّ بسَجدةٍ سَجَد فيها
“Hendaknya seorang pembaca Al-Qur’an, apabila ia sedang membaca Al-Qur’an lalu ia kentut, hendaknya ia menghentikan bacaannya hingga buang anginnya itu selesai. Kemudian jika ia berwudhu lagi lalu membaca dalam keadaan suci, maka itu lebih utama. Namun jika ia membaca dalam keadaan tidak suci (tanpa wudhu), maka tidak mengapa. Dan apabila ia menguap ketika sedang membaca, hendaklah ia menghentikan bacaannya sampai selesai menguapnya. Aku juga menganjurkan agar seorang pembaca membiasakan dirinya melakukan sujud tilawah, setiap kali ia membaca ayat sajdah, ia pun bersujud ketika itu” (Akhlaqu Ahlil Qur’an, hal. 145).
Imam al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan:
يُستَحَبُّ إذا تَثاءَبَ أن يُمسِكَ عنِ القِراءةِ؛ لأنَّه مُخاطِبٌ رَبَّه ومُناجٍ، والتَّثاؤُبُ مِنَ الشَّيطانِ
“Dianjurkan jika seseorang menguap, hendaknya ia hentikan bacaan Qur’annya. Karena ketika membaca Al-Qur’an, ia sedang berbicara dan bermunajat dengan Rabb-nya. Dan juga karena menguap itu dari setan” (at-Tidzkar, 176).
Wallahu ta’ala a’lam.





Leave a comment