Syaikh Dr. Shalih as-Suhaimi menjelaskan:
Mengambil tanah dari makam Baqi’, atau makam Syuhada Uhud, atau makam Ma’la, atau bahkan makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk ngalap berkah, hukumnya haram. Tanah kuburan tidak memberi manfaat dan tidak menghindarkan dari mudharat. Jika orang yang melakukannya menggantungkan hati pada tanah tersebut, maka termasuk syirik akbar.





Leave a comment