Andaikan pemerintah Indonesia menggunakan hukum Islam, maka hukum pidana bagi teroris adalah hukuman mati. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al Maidah: 33)

Ayat ini berbicara tentang terorisme. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.”

Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Manhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

8 responses to “Dalam Hukum Islam, Hukuman Bagi Teroris Adalah MATI!”

  1. Andaikan Indonesia menggunakan hukum islam, maka orang-orang indonesia bakalan sadar, siapa teroris sebenarnya.

    1. Jika yang anda maksud ‘teroris sebenarnya’ adalah orang kafir Amerika, maka anda salah kaprah. Orang kafir amerika itu kita sebut KAFIR.

      Sedangkan yang saya bicarakan di sini bukan orang kafir, tapi teroris dalam arti hakiki, yaitu orang yang membuat teror ditengah masyarakat.

  2. […] Mereka melanggar larangan untuk membuat teror ditengah kaum muslimin yang hukumannya adalah hukuman mati atau diasingkan. […]

  3. teroris artinya adalah orang yg suka meneror atau menakut2i atau mengintimidasi orang lain. teroris memang bukan amerika, tp amerika adalah teroris dunia yang suka membuat onar di belahan dunia. kalau anda katakan teroris adalah orang yang melawan pemerintah muslim itu adalah salah…apakah pemerintah indonesia ini masih muslim?jika dlm menjelang pilpres mengadakan “PESTA KLENIK” agar menang, kemudian di masa pemerintahannya melakukan “RUWATAN” agar terhindar dari bencana ketika menjadi pemimpin?meskipun ia masih sholat, puasa, zakat, haji… tp berbagai macam kesyirikan masih dijalani dan di percayai? orang yg kalian tuduh teroris itu melawan pemerintah karena melihat kekafiran yang nyata pada pemerintah, agar hukum Allah tegak di bumi ini…mereka sdh mempersiapkan kekuatan utk itu (i’dad) sementara kalian hanya mengingkarinya dengan hati (itulah selemah-lemah iman) karena kalian tdk melakukan kewajiban i’dad utk mempersiapkan kekuatan agar bisa memerangi kekafiran dengan tangan makanya kalian tdk berusaha terlebih dahulu mengingkari dg perbuatan/tangan.

    1. #adbullah
      Semoga Allah merahmati anda. Singkat saja, orang kafir Amerika cukuplah mereka kita sebut ‘orang kafir’, itu sudah mengumpulkan semua keburukan. Adapun orang yang membuat masyarakat tidak aman, takut, membuat teror, kita sebut TERORIS. Kalau anda memang semangat menegakkan hukum Islam, teroris berdasarkan hukum Islam, dihukum mati atau minimal diasingkan.

  4. Negara kita bukan negara islam jd hukum islam tdk bisa diterapkan,kita cuma mayoritas dalam kuantitas, seperti buih ditengah samudera,
    istilah teroris sudah sangat kental dengan dunia islam seiring media membuat opini yang menggiring kita. menurut saya istilah “teroris” bisa berlaku untuk seluruh makhluk yang bernama manusia.

    1. Justru itu, para teroris yang ada selama ini mengaku ingin menegakkan Islam. Padahal jika ditinjau dari hukum Islam, justru perbuatan mereka itu kesalahan fatal.

Leave a reply to ahmad Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending