Pertanyaan:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh menjama’ shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk menjama’ shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka yang kesulitan jika keluar.

Andaikan jama’ah masjid tidak menjama’ shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:

صلوا في رحالكم

“Shalatlah di rumah-rumah kalian”

Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar, atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk menjama’ antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak menjama’ atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Rukhshah Ketika Hujan, Masih Berlakukah Sekarang?”

  1. Assalamua’alaikum warohmatulloh

    Apakah di rumah harus dilaksanakan secara berjama’ah ? JIka ia tinggal sendirian bagaimana ?

    1. Wa’alaikumussalam warahmatullah, shalat sendirian tidak mengapa

Leave a reply to ابن حارث Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending