س: سائل يقول: ما حكم أفلام الكرتون التي تحكي بعض فتوحات المسلمين وبعض القصص التربوية الهادفة، والتي تخلو من الموسيقى؟

Soal: Apa hukum menonton film kartun yang menceritakan kemenangan-kemenangan kaum muslimin dan kisah-kisah asing namun mendidik, serta tidak mengandung musik?

Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin –rahimahullah– menjawab:

لا شك أنها من الملاهي ولكن إذا كانت للأطفال الذين يتلهون بها، وينشغلون بها عما هو ضار فلا بأس بها. فأما إذا انشغل بها الآخرون؛ الشباب انشغلوا بها عن العلم، وعن سماع القرآن، وعن سماع الذكر والخير، فنرى أنها مشغلة، ولو كان فيها شيء من تصوير بعض الوقائع ونحوها، قد تباح في بعض المناسبات، أما الانشغال بها دائما فإنه من القواطع

Tidak diragukan bahwa film kartun adalah salah satu hal yang dapat melalaikan orang. Namun jika yang menonton adalah anak-anak yang dengan menonton film kartun seperti ini mereka meninggalkan film kartun yang berbahaya, maka tidak mengapa. Adapun untuk selain anak-anak, misalnya para pemuda, mereka menyibukkan diri menonton film kartun sehingga lalai dari belajar ilmu agama, lalai dari mendengarkan Al Qur’an, lalai dari mendengarkan dzikir yang baik (misal: ceramah agama, pent.), maka aku menganggap menonton film kartun sebagai perkara yang melalaikan. Meskipun memang di dalamnya terkadang digambarkan kondisi-kondisi peristiwa terkini, atau semacamnya. Tapi tidak mengapa jika hanya pada saat-saat tertentu saja, sedangkan jika menyibukkan diri dengan rutin menontonnya, hal ini termasuk pemutus keistiqamahan.

http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=9&book=221&toc=8658&page=7550&subid=18467

Catatan:
Sebagian ulama yang mengharamkan gambar makhluk hidup bergerak, juga mengharamkan film kartun walau untuk anak

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

11 responses to “Hukum Menonton Film Kartun”

  1. Abu Muhammad Al-'Ashri Avatar
    Abu Muhammad Al-‘Ashri

    Kalau saya tidak sependapat dengan Syaikh Ibnu Jibrin -rahimahullah- di atas karena semua film kartun yang saya ketahui berbahaya. Dulu, ketika kecil ^__^, hobinya sama kartun. Lalu, setelah diberi nikmat thalabul ilmi, akhirnya tahu bahwa dari semua kartun yang ditonton, pasti ada kemungkarannya, entah musik, pengajaran ikhtilath, dll.

    Apalagi, “dzahir” hadits tentang tashwir dengan tegas menyatakan haramnya menggambar makhluk bernyawa.

    Kalau sejak kecil, anak dibiasakan dengan kartun, dewasanya nanti ia akan sulit menerima mengapa penggambaran makhluk bernyawa dilarang. Mendingan sejal kecil dilatih bahwa gambar2 seperti itu akan menghalangi malaikat rahmat masuk rumah.

    1. Assalamu ‘alaikum
      @Abu Muhammad Al-‘Ashri
      Sesungguhnya saat kini ada film kartun yang mendidik seperti serial “Upin dan Ipin” yang banyak terkandung nilai-nilai kehidupan tetapi ana sarankan orangtua/dewasa menemani mereka saat menonton film kartun tesebut. Sekian dari saya. Jazakallah.

  2. Barakallahufikum ya aba muhammad

  3. Mohon maaf, pertanyaannya kan apa hukumnya nonton film kartun bukan apakah film kartun bisa disamakan dgn memajang gambar mahluk yg bernyawa dirumah yg mungkin kita sdh tau bersama apa hukumnya. Yang namanya anak2 keinginan taunya sangat besar dan memorinya peka terhadap apa yang akan diserap sengingga menonton film karton yang mengajarkan kebaikan akan berpengaruh nanti terhadap daya pikir dia, dan sdh barang tentu sebagai org tua harus menjelaskan dgn bijak apa2 yg ditonton itu. Saya sepakat utk menjauhkan anak dari tontonan2 yg tdk bermanfaat apalagi sampat membawa dampak yg tdk baik terhadap jiwa anak sehinga jawaban bahwa dapat dibenarkan asal jangan sampai lalai dari belajar agama, lalai dari mendengarkan Al-Qur`an dan lalai dari mendengar dzikir yg baik (mendengar ceramah agama) adalah jawaban yg sungguh sangat bijaksana.

    1. Assalamu ‘alaikum
      @Hasjim L.
      Sesungguhnya ada perbedaan pendapat tentang fotografi,kita sepakat bahwa film kartun dibuat dg tangan atau dilukis yang hukumnya haram. Tetapi,permasalahannya di sini adanya hukum televisi yang halal dan bisa haram bila acaranya maksiat. Tetapi,saya rasa apa yang dikemukan Syaikh Abdullah bin Jibrin ada benarnya,karena anak-anak masih dalam dunia permainan.

  4. semoga Allah terus melimpahkan rahmatnya kepa hamba hambanya yang tulus berjuang di agama-NYa…

  5. yang saya bingung, rasul membolehkan anak anak bermain boneka.

    apakah melukis haram atau membuat patung haram itu karena pengagung agungan dari manusia. sedangkan anak yang tidak tau apa apa diperbolehkan?

    1. Tidak perlu bingung. Kalau kita percaya beliau adalah Rasulullah, maka yang beliau bolehkan, kita bolehkan. Yang beliau larang, kita tinggalkan.

  6. Entahlah masalah tashwir. mungkin Syaikh menyamakannya dengan boneka yang memang boleh dimainkan oleh anak kecil. Justru di sini point pentingnya. Daripada membiarkan anak-anak kita didoktrin oleh Disney, Metro Goldwin mayer, Hanna Barbara, atau CLAMP terus kita cape-cape ikut nonton, ngejelasin mana yang haram dan halal, mendingan ajak anak tersebut main boneka, robot-robotan, dan lain sebagainya. Main rumah-rumahan, ibu-ibuan dan sejenisnya. Secara Syar`i ini adalah sunnah Rasulullah. Secara duniawi, ini membantu daya imajinasi anak sehingga kemampuan mekaniknya berkembang. Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam

  7. Siapa saja Ulama yang mengharamkan akhii ?

    1. Semua ulama yang mengharamkan video

Leave a reply to Beta Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending