Hadits Maqthu’
Ibnu Shalah berkata:
وهو الموقوف على التابعين قولاً وفعلاً، وهو غير المنقطع. وقد وقع في عبارة الشافعي والطبراني إطلاق ” المقطوع ” على منقطع الإسناد غير الموصول
“Hadits Maqthu’ adalah hadits mauquf dari tabi’in, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Hadits maqthu’ tidak termasuk hadits munqathi’. Namun Imam Asy Syafi’i dan Ath Thabrani menggunakan istilah maqthu’ untuk hadits yang sanadnya terputus dan tidak bersambung”

Catatan Mengenai Hadits Mauquf
Tentang perkataan shahabat Nabi, jika mereka berkata: كنا نفعل “Kami biasa melakukan … ” atau نقول كذا “Kami berpendapat bahwa … ” atau perkataan lain, walau tidak dikaitkan dengan zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tentang hal ini Syaikh Abu ‘Amr menjelaskan bahwa Abu Bakar Al Burqani, dari gurunya, Abu Bakar Al Isma-ili, perkataan shahabat yang demikian dianggap hadits mauquf’. Al Hafidz Abu Ali An Naisaburi berpendapat yang demikian dianggap marfu’, karena menunjukkan adanya taqrir (persetujuan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam). Ibnu Shalah juga menguatkan pendapat ini dengan berkata:
ومن هذا القبيل قول الصحابي ” كنا لا نرى بأساً بكذا ” ، أو ” كانوا يفعلون أو يقولون ” ، أو ” يقال كذا في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ” : إنه من قبيل المرفوع
“Perkataan para shahabat: ‘Kami tidak berpendapat demikian’ atau ‘Kami melakukan demikian dan berpendapat demikian’ atau ‘Pada zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikatakan demikian’, ini semua dianggap hadits marfu’ ”

Jika para sahabat berkata أمرنا بكذا “Kami diperintah untuk demikian” atau نهينا عن كذا “Kami dilarang untuk demikian” dianggap hadits marfu’ dan musnad menurut para ulama hadits dan menurut jumhur ulama, walau sekelompok ulama tidak sependapat diantaranya Abu Bakar Al Isma-ili.

Demikian juga perkataan para sahabat: من السنة كذا “Demikian ini termasuk sunnah” atau perkataan Anas bin Malik Radhiallahu’anhu: أمر بلال أن يشفع الأذان ويوتر الإقامة “Bilal diperintahkan untuk melafalkan adzan berpasangan, dan diperintahkan iqamah sekali-sekali”, juga dianggap marfu’ dan musnad.

Ibnu Shalah berkata:
وما قيل من أن تفسير الصحابي في حكم المرفوع، فإنما ذلك فيما كان سبب نزول، أو نحو ذلك
“Ada pendapat yang mengatakan bahwa tafsir Al Qur’an dari shahabat Nabi dihukumi marfu’. Sebenarnya ini hanya berlaku dalam sababu an nuzul, atau semacamnya”

Sedangkan jika orang yang meriwayatkan hadits dari shahabat berkata: يرفع الحديث “Ia (shahabat) me-marfu’-kan hadits ini”, atau berkata: ينميه “Ia (shahabat) menyandarkan hadits ini (kepada Rasulullah)”, atau berkata: يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم “Ia (shahabat) mengklaim periwayatan hadits ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”, maka dianggap sebagai hadits marfu’ yang sangat jelas, demikian pendapat para ulama hadits. Wallahu’alam.

(Al Ba’ts Al Hatsits, Al Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir –rahimahullah– )

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Hadits Maqthu’ Dan Catatan Mengenai Hadits Mauquf”

  1. spamnya bagus untuk menambah pemahaman kami, ana copy ya ustaz ? jazakallah

  2. Terima kasih ya ustaz atas ilmunya.. Semoga kita bersama Nabi dlm Surga nanti..

Leave a reply to Saidi Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending