Pertanyaan:
Bolehkah menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan?

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan –hafizhahullah– menjawab :
Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kepentingan sosial. Karena Allah Ta’ala telah menyebutkan dan membatasi golongan pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

Sehingga tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada pihak yang diluar 8 golongan ini. Tidak boleh disalurkan untuk pembangunan jembatan, fasilitas publik, sekolah, masjid atau keperluan sosial lainnya. Khusus untuk keperluan-keperluan sosial tersebut, dipenuhi dari sumbangan-sumbangan atau wakaf-wakaf.

Sedangkan zakat, penerimanya sudah ditentukan dan dibatasi oleh Allah Ta’ala. Adapun maksud dari firman Allah Ta’ala وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ “Di jalan Allah”, maksudnya adalah para mujahidin yang tidak digaji oleh Baitul Maal, sehingga mereka berhak mendapatkan harta zakat. Maksud سَبِيلِ اللَّهِ dalam ayat ini bukanlah seluruh jalan kebaikan. Buktinya, andai arti سَبِيلِ اللَّهِ dalam ayat ini adalah seluruh jalan kebaikan, tentu tidak akan digandengkan dengan 7 golongan penerima zakat yang lain. Sebab, memberi harta kepada 7 golongan penerima zakat yang lain pun termasuk jalan kebaikan.

Dengan demikian, penyalur zakat wajib menyalurkan zakat kepada golongan penerima zakat yang telah dibatasi tersebut. Orang menyalurkan zakat kepada selain dari 8 golongan tersebut, dianggap belum berzakat.

(Muntaqa Shalih Fauzan Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 147)

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

6 responses to “Harta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?”

  1. Assalamu ‘alaikum
    Kang,ana mau tanya bagaimana negara bisa membiayai pembangunan seandainya tak boleh memakai harta zakat maal dan menarik pajak? Mohon penjelasan Kang Aswad.

  2. Assalamualaikum Wr. Wb..makna surat At Taubah : 60 menyebutkan zakat bisa di berikan untuk jalan Allah..yg mau sy tanyakan apakah boleh apabila zakat sebagian kami salurkan kepada yayasan panti asuhan,yg berencana membangun tambahan asrama untuk anak2 yg kurang mampu. mohon penjelasannya..syukron..Wassalamualaikum Wr, Wb..

    1. Wa’alaikumussalam, sebagaimana penjelasan di atas, tidak boleh. Karena zakat itu ibadah yang sudah ada aturannya. Untuk membangun asrama tersebut silakan salurkan SEDEKAH saja.

  3. okey…syukron..
    apa boleh zakat mal di berikan dalam bentuk sembako atau sandang pangan..?apa harus selalu dalam bentuk uang..?

    1. Untuk zakat harta bayarnya berupa harta juga

Leave a reply to Kang Aswad Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending