Alhamdulillah, ada pengalaman menarik hari ini yang bagus untuk di-share. Sekitar dua pekan lalu, sore hari saya memacu motor dari Masjid Amar Ma’ruf Bekasi, hendak pulang. Maksud hati ingin mencoba jalur pulang yang lebih singkat, namun karena memang belum mengenal semua jalan di Bekasi, jadilah saya terkena tilang pak Polisi. Pasalnya, ada sebuah perempatan yang ternyata dilarang belok ke arah kanan dan saya belok kanan di sana. Konon ada rambu larangannya, mungkin tidak terlirik oleh saya. Singkat kata, saya bukan sengaja melanggar rambu, namun karena tidak sengaja.

Kemudian Polisi yang menilang saya menjelaskan kesalahan saya dan memberikan buku kecil berisi daftar pelanggaran dan hukumannya. Polisi tersebut membuka halaman dalam buku tadi dan menunjukkan jenis pelanggaran saya dan di sana tertera dendanya sebesar Rp 500.000,- Lumayan besar juga. Pendek kata, walaupun Polisi tersebut menawarkan ‘denda yang lebih murah’, namun saya memilih disidang saja.

Walhasil, STNK motor ditahan dan hari ini saya disidang. Di luar dugaan, ternyata pagi itu di pengadilan antrian sudah memanjang. Mungkin sekitar 300 orang lebih sudah ada di sana dan masih terus bertambah. Saya sendiri mendapat nomor antrian 265. Mungkin anda membayangkan, 300 orang dan masih terus bertambah harus sidang hari itu juga! Tunggu dulu, ternyata sidang ini tidak sebagaimana anda yang bayangkan, atau seperti anda lihat (mungkin) di televisi. Proses sidang ini berlangsung cepat, bahkan dalam satu menit sekitar 4 orang sekaligus diproses. Saya sendiri hanya mengantri sekitar 1 jam. Anda hanya dipanggil, diputuskan nominal dendanya, bayar, ambil STNK dan selesai. Semua di satu meja. Dan ternyata saya hanya dikenai denda sebesar Rp 80.000,- . Pelanggar-pelanggar lain yang saya amati juga dikenai denda berkisar antara Rp 80.000,- sampai Rp 100.000,- saja.

Yang ingin saya sampaikan dari cerita ini adalah, jika dengan proses pengurusan yang tidak terlalu rumit seperti itu dan jumlah uang denda yang masih cukup terjangkau, mengapa kita lebih memilih jalan pintas dengan memberikan uang suap kepada pak Polisi?

Sekilas Mengenai Suap-Menyuap

Perlu diketahui bagwa Islam melarang sogok-menyogok atau suap-menyuap yang dalam Islam disebut risywah. Ketika menceritakan kaum Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:

أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ * سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang Allah sudah tidak berkehendak untuk mensucikan hati mereka. Bagi mereka kehinaan di dunia dan adzab yang pedih di akhirat. Mereka itu gemar mendengar berita bohong, gemar memakan yang suht” (QS. Al Maidah:42)

Sebagian ulama menafsirkan suht dengan risywah, atau risywah merupakan jenis dari suht. Sebagaimana dikatakan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu:

الرِّشْوَةُ فِي الْحُكْمِ كُفْرٌ، وَهِيَ بَيْنَ النَّاسِ سُحْتٌ

Uang suap itu bagi pejabat pemerintahan adalah kekufuran, bagi masyarakat adalah suht

(HR. At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, no. 9002, di shahihkan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid, 4/202, As Sakhawi dalam Maqashid Al Hasanah, 394, Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa, 2/186)

Dengan demikian jelaslah bahwa suap-menyuap itu haram dan merupakan kebiasaan kaum Yahudi. Lebih lagi, suap-menyuap termasuk dalam kategori dosa besar, karena dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى

Dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat pemberi suap dan penerima suap” (HR. At Tirmidzi no.1387, At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)

Jadi pilih mana? Repot sedikit untuk urus-urus atau dosa besar?

Bekasi, 12 Rajab 1431 H

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

19 responses to “Jika Anda Kena Tilang”

  1. perlu di jalankan pesan bijak ini

  2. good artikel…sukron fyi,

  3. dari 500ribu kok jadi 80ribu ya?

    jadi teringat penumpang kereta yang gak bawa tiket. harusnya dikenakan denda berkali-kali lipat dari harga tiket, tapi penumpangnya malah ngasi duit 1000 ke penagih tiket dan uangnya dikantongin di celana.

    suap di negeri ini kan bertingkat-tingkat. Kalau kita tidak suap di level TKP, belum tentu kita bebas suap dari level pengadilan.

    ~Terima kasih, artikelnya bermanfaat.

    1. Assalamu’alaikum
      Menurut saya,apabila si penumpang hanya membayar denda ke penagih tiket hanya Rp 1.000,- yang tak sesuai peraturan berlaku maka hal ini bisa digolongkan uang suap bila uang tersebut tidak masuk ke kas perusahaan/negara. Semoga Allah menjauhi kita dari perbuatan keji ini.

  4. Barakalau fiik
    good job.
    salam kenal akh. kenanya didaerahman bekti apa bekbar

    1. Sepertinya Bekasi Timur.

  5. jika minta sidang di tempat, jangan lupa minta kuitansi pembayaran. Kalau ga mau ngasih berarti illegal alias melawan hukum.

    1. Istilah ‘sidang ditempat’ sebetulnya istilah lain dari suap juga, karena polisi tidak berhak menyidang.

  6. mohon ijin untuk di copas ke fb& blog saya,kang dg tetap mencantumkan sumbernya
    semoga bisa bermanfaat buat semua
    mantab pisan ceritanya

  7. o gitu ya pak ian. Ana kalo ditilang polisi tinggal bilang aja pak ian.
    gini, saya kan nggak tau pak. Tak kira in bapak nggak ada .. (^_*)

  8. pernah juga kena tilang Avatar
    pernah juga kena tilang

    ‘Afwan, Pak …

    Saya pernah mengalami kejadian serupa di Sleman, tepatnya di pertigaan sebelah selatan Terminal Jombor. Berhubung saya merasa tidak bersalah (tidak tahu bahwa jalan itu sebenarnya tidak boleh dilewati -hanya satu jalur-), saya langsung minta keadilan kepada Alloh.

    Karena dulu saya punya pengalaman pernah ikut sidang -tapi ternyata sidangnya ya seperti itu.. tidak ada hak untuk membela diri-, maka saya tidak mau jika disuruh milih sidang lagi. Saya juga tidak ikhlas jika disuruh membayar banyak.

    Dalam hati saya terus berdoa sambil melobi polisi (menjelaskan bahwa saya benar-benar tidak tahu), akhirnya pak polisi memaafkan; tanpa membayar apapun, juga tanpa sidang. Alhamdulillah …

    Tiada daya dan kekuatan melainkan atas pertolongan Alloh.

  9. ummu_huzdaifah Avatar
    ummu_huzdaifah

    Alhamdulillah, saya pernah mengurus surat tilang suami karna salah jalur saat d jalan raya. Proses sidang ini bisa diwakili oleh orang lain, dikenai denda Rp 25.000, dan memakan waktu sekitar 1 jam. Denda ini tergantung tingkat kesalahan masing-masing

  10. Hehe..
    Dulu pernah sih damai,skrg maunya ga damai lagi deh..

    1. Jangan lagi ya dan taatilah peraturan lalu lintas ya akhi.

  11. Mungkin denda 500.000 itu maksimal, bukan harus 500.000.
    Tapi bagaimana kalau antum di tilang di kota lain yang jaraknya jauh, apakah antum damai atau di tilang saja? seandainya tilang saja antum harus kekota tersebut pas tanggal sidang tentunya menghabiskan waktu dan uang yang lebih banyak? padahal seandainya polisi itu baik dia akan menyerahkan surat tilang bagi pelanggar luar kota, yang harus dibayar di BANK waktu itu juga.

  12. Haduuh.. dulu mah sering damai, maklum masih SMA gak mau ribet. haha.. Alhamdulillah sekarang mah gak pernah ngelanggar :D

  13. Hehe, pernah ditilang juga saya, dan akhirnya “jalan damai” deh yg saya pilih. Ternyata….

  14. Daerah mana akhi…kalo ana pulang dari ta’lim ust zaenal di amar maruf nya lewatnya bulak kapal

    Biar nanti ana lebih hati2 lagi

    syukron
    Abu Fildza

Leave a reply to pernah juga kena tilang Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending