Bagaimana hukum mengunjungi tempat-tempat bersejarah kenabian seperti gua Hira atau gunung Uhud atau semacamnya?

Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf *) –hafizhahullah– menjawab:
Mengunjungi tempat-tempat demikian dalam rangka ibadah dan taqarrub adalah bid’ah yang terlarang. Tidak terdapat dalil bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan hal tersebut (yaitu mengunjungi tempat bersejarah Nabi-Nabi sebelumnya dalam rangka ibadah, pent). Dan para sahabat pun tidak pernah melakukan hal tersebut (yaitu mengunjungi tempat bersejarah Rasulullah sebelumnya dalam rangka ibadah, pent). Padahal para sahabat adalah orang-orang yang paling memahami sunnah dan paling paham agama. Dan mereka paling taat kepada Allah Ta’ala. Dan dalam hadits dikatakan:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barang siapa yang mengada-adakan ibadah baru dalam urusan agama kami ini, yang tidak ada tuntunannya, ibadah tersebut tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)

Adapun kalau bukan dalam rangka ibadah dan taqarrub, misalnya sebagai program belajar agar dapat lebih memahami sejarah peperangan dan peristiwa sejarah atau semacamnya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian guru-guru, yang demikian tidak mengapa. Karena aktifitas yang non-ibadah hukum asalnya boleh, sedangkan aktifitas ibadah hukum asalnya haram. Namun kebolehan tersebut dengan beberapa syarat:

  1. Tidak sampai ber-safar. Berdasarkan hadis:

    لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد

    Tidak boleh melakukan perjalanan kecuali kepada tiga masjid

  2. Tidak dilakukan diwaktu tertentu dan tata cara tentu yang mirip ibadah
  3. Tidak bersengaja mengerjakan ibadah di sana, seperti shalat, dzikir, doa atau tabarruk.
  4. Mengingkari kemungkaran, jika ada, dengan tangan atau lisan, namun sesuai tuntunan syariat. Jika tidak mampu, wajib baginya untuk mengingkari dengan hati lalu menjauhi tempat itu, namun ini merupakan iman yang paling lemah.

Tidak adanya riwayat yang menyatakan bahwa para sahabat tidak mengunjungi tempat-tempat tersebut tidak menunjukkan hukumnya terlarang. Hukumnya terlarang hanya jika dalam rangka ibadah saja.

Ada yang mengatakan bahwa mengunjungi tempat-tempat tersebut merupakan jalan menuju kesyirikan. Saya jawab, kalau hanya sekedar mengunjungi tentu bukan jalan menuju kesyirikan. Kecuali jika dibuat sedemikian rupa sehingga tempat-tempat tersebut menjadi tempat rekreasi yang dikunjungi orang dengan berombongan, dan mereka memiliki niat-niat tertentu, akhirnya jadilah tempat-tempat ini menjadi objek wisata. Ini saja yang perlu di cegah. Jadi, jika direnungkan secara mendalam, berbeda antara perkara yang pertama dan kedua.

Wallahu’alam.

Sumber: http://www.dorar.net/art/311

*) Beliau adalah pengasuh web Ad Durar As Saniyah.

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

7 responses to “Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah Kenabian”

  1. Assalamu`alaikum
    Kalau di sini sudah banyak yang melakukan wisata ziarah,tetapi isinya banyak mengandung syirik dan bid`ah.

  2. hai, salam kenal sesama blogger. kunjungi blog ku juga ya. di ourdocuments.wordpress.com
    masih baru sih….

Leave a reply to Hukum Mengunjungi Gua Hira Dan Tempat Bersejarah Lainnya Ketika Haji _* – ⭐️ Alhamdulillah Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending