Pertanyaan no.443:

Apakah perintah Malaikat kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, yaitu:

مر أمتك بالحجامة

Perintahkanlah umatmu untuk berbekam!

adalah dalil wajibnya berbekam? Apakah ini termasuk masalah al amr bil amr (perintah untuk memerintahkan sesuatu)?

Asy Syaikh Al Muhaddits Masyhur Hasan Salman hafizhahullah menjawab:

Al amr bil amr bukanlah perintah sebagaimana dijelaskan dalam ilmu ushul fiqih. Maka perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika umurnya 7 tahun

ini bukanlah perintah (langsung) bagi anak-anak untuk melaksanakan shalat. Namun sabda Nabi tersebut adalah bimbingan untuk melakukan hal yang utama, yaitu memerintahkan anak-anak hingga mereka terlatih untuk shalat. Anak kecil bila tidak shalat pun tidak berdosa.

Maka perkataan Malaikat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مر أمتك بالحجامة

Perintahkanlah umatmu untuk berbekam

ini bukanlah amr takliif (perintah yang bernilai wajib atau sunnah, pent), melainkan sebuah amr lil irsyad (bimbingan). Malaikat mencintai umat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sehingga membimbing mereka untuk berbekam. Karena dengan berbekam terdapat beberapa manfaat bagi kesehatan. Oleh karena itulah Malaikat memberi perhatian dengan sebuah bimbingan, bukan perintah dalam rangka takliif (pembebanan).

Sumber: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=182

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

4 responses to “Perintah Malaikat Untuk Berbekam”

  1. berarti hukumnya mustahab atau sekedar ‘adat, ustadz?

    1. Yang kami rasa lebih tepat, sesuai dengan dalil dan kaidah-kaidah ushul fiqh, hukumnya boleh saja tidak sampai mustahab. Allahu’alam.

  2. Sepertinya, Rasulullah pun menganjurkan berbekam karena manfaat itu yang sangat harus diperhatikan. Selain daripada merukyah, juga harus berbekam

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending