Mungkin terdengar sebagai perkara remeh bagi anda? Tapi tidak, bukan perkara remeh. Buktinya para ulama membahas masalah ini. Yaitu ketika iqamah (atau sering disebut komat) dikumandangkan, kapan para jama’ah berdiri atau mulai beranjak menuju shalat? Maksudnya pada lafal mana dari iqamah mereka mulai berdiri dan beranjak?

Jika Imam Sudah Hadir

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

  • Ketika lafadz Allaahu Akbar yang pertama. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i, Sa’id bin Musayyab, Ibnu Syihab Az Zuhri, ‘Arrak bin Malik, Abu Qilabah, Umar bin Abdil Aziz. Ibnu Syihab mengatakan:

    إن الناس كانوا ساعة يقول المؤذن: الله أكبر, يقومون إلى الصلاة

    “Mereka (para salaf) ketika muadzin mengumandangkan: Allahu Akbar, mereka berdiri untuk shalat” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 1/507)
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam At Tahmid (9/192),

    عن عمرو بن مهاجر قال: رأيت عمر بن عبد العزيز، ومحمد بن كعب القرظي، وسالم بن عبد الله، وأبا قلابة، وعراك بن مالك الغفاري، ومحمد بن مسلم الزهري، وسليمان بن حبيب؛ يقومون إلى الصلاة في أول بدء الإقامة

    “Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, aku melihat Umar bin Abdil Aziz, Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, Salim bin Abdillah, Abu Qilabah, ‘Arrak bin Malik Al Ghiffari, Muhammad bin Salim Az Zuhri, Sulaiman bin Habib, mereka berdiri untuk shalat ketika pertama kali iqamah dimulai”

  • Ketika lafadz Qad qaamatis shalaah. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Al Hasan Al Bashri, dan Ibnu Sirin.

    عَنِ الْحَسَنِ، «أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَقُومَ الْإِمَامُ حَتَّى يَقُولَ الْمُؤَذِّنُ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ»

    “Dari Al Hasan Al Bashri, ia tidak menyukai seorang imam berdiri kecuali jika muadzin sudah mengumandangkan Qad qaamatis shalaah” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 4099)

    عن أبي يعلى قال: “رأيت أنس بن مالك؛ إذا قيل: قد قامت الصلاة؛ قام فوثب”

    “Dari Abu Ya’la, ia berkata, aku melihat Anas bin Malik ketika terdengar Qad qaamatis shalaah ia berdiri lalu melompat” (Diriwayatkan Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid, 9/193 dan )

  • Ketika lafadz Hayya ‘alal Falaah. Ini pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan ulama Kufah (lihat Al Istidzkar, 1/391-392)
  • Tidak ada batasan tertentu. Ini pendapat Imam Malik. Beliau berkata:

    وَأَمَّا قِيَامُ النَّاسِ، حِينَ تُقَامُ الصَّلاَةُ، فَإِنِّي لَمْ أَسْمَعْ فِي ذلِكَ بِحَدٍّ يُقَامُ لَهُ. إِلاَّ أَنِّي أَرَى ذلِكَ عَلَى قَدْرِ طَاقَةِ النَّاسِ

    “Adapun masalah kapan para jama’ah berdiri ketika iqamah, saya belum pernah mendengar ada batasan khusus dalam hal itu. Saya berpendapat itu tergantung kemampuan setiap orang” (Al Muwaththa, 226)

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang terakhir, karena tidak ada nash dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai hal ini. Maka kapan seseorang berdiri untuk shalat? Jawabnya tergantung kemampuan masing-masing untuk mencapai shaf yang paling afdhal. Untuk orang yang lemah fisiknya hendaknya sejak awal ia sudah berdiri, demikian juga yang duduk jauh dari shaf awal. Adapun yang sehat fisiknya dan tidak jauh dari shaf awal ia bebas memilih waktu kapan saja untuk berdiri selama ia masih bisa mendapatkan shaf yang utama. Namun tentu saja, ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah.

Jika Imam Belum Hadir

Jika imam belum hadir di masjid, maka ma’mum tidak berdiri kecuali setelah melihat imam, walaupun -andaikan- iqamah sudah dikumandangkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني

Jika shalat akan didirikan, janganlah kalian berdiri hingga melihatku” (Muttafaqun ‘alahi)

Semoga bermanfaat.

Referensi: Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, hal 42-45, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

10 responses to “Kapan Berdiri Untuk Shalat Ketika Iqamah Dikumandangkan?”

  1. Ilmu yang bermanfaat ustadz..Barakallahu fik..

  2. Untuk keadaan jika imam belum hadir, bagaimana jika semua ma’mum (kecuali saya) sudah berdiri dan memenuhi shaf pertama lalu iqamah sudah dikumandangkan tetapi belum ada yang mau menjadi imam?

    Apakah saya tetap duduk menunggu imam dan mendapati shaf kedua atau sudah berdiri di shaf pertama dan belum ada yang menjadi imam?

    Terima kasih atas perhatian dan ilmunya.

    1. Tulisan di atas dengan asumsi imam shalat adalah imam rawatib (rutin;tetap). Dan sebaiknya untuk masjid yang memiliki imam tetap, kita tunggu dulu imamnya.
      Kecuali masjid-masjid di pinggir jalan atau masjid yang banyak dilewati musafir yang imamnya tidak tetap, maka pilih dulu orang yang paling sesuai dengan kriteria imam.

      1. Ya, memang benar bahwa masjid yang saya maksud itu masjid di pinggir jalan daerah Jakarta Barat. Baik, terima kasih atas ilmunya, Ustadz.

  3. Ust. Bagaimana pula hukumnya, sedang sholat sunnat sedang qomat sudah selesai, maksudnya imam sudah takbiratul ula tapi tetap menyelesaikan sholat sunnatnya…?

    1. Kalau sudah hampir selesai maka lanjutkan. Jika masih lama maka batalkan.

  4. Ana izin share artikel2 Antum. terima kasih sebelumnya & salam ukhuwah Islamiyah…

  5. Assalamu’alaikum. apakah iqomah harus terdengar keluar masjid? atau dengan kata lain harus menggunakan pengeras suara sperti azan? Atau apakah cukup hanya didengar oleh jamaah yang di dalam masjid?

    1. Wa’alaikumussalam, sebaiknya terdengar juga keluar masjid. Namun ini perkara yang longgar.

Leave a reply to Kang Aswad Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending