Jika seorang diberi rezeki oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala yang cukup untuk berangkat haji, sementara ia belum memiliki rumah untuk tempat tinggal ia dan keluarganya, mana yang diutamakan? Haji dulu atau beli rumah?

Pada artikel sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa yang diwajibkan bagi seorang suami adalah memberi nafkah dalam bentuk menyediakan tempat tinggal, tidak harus membeli. Bisa jadi tempat tinggal itu milik sendiri dengan cara membeli, atau dari warisan, atau hibah atau semacamnya, atau bisa jadi juga dengan menyewa, mengontrak, atau bahkan sekedar rumah yang gratis dipakai, asalkan layak bagi istri dan anak-anaknya, itu sudah memenuhi kewajiban suami memberi nafkah berupa tempat tinggal.

Selain itu hukum asal memiliki rumah adalah mubah (boleh), bukan wajib, karena memiliki rumah adalah perkara non-ibadah. Seseorang tidak berdosa jika seumur hidup tidak memiliki rumah. Memang tidak bisa disangkal lagi bahwa rumah adalah kebutuhan primer. Tapi untuk memenuhinya tidak harus dengan cara membeli.

Haji adalah maslahah, dan memiliki rumah juga maslahah. Sehingga dalam hal ini berlaku kaidah :

إذا تزاحمت المصالح قدم الأعلى منها فيقدم الواجب على المستحب والراجح من الأمرين على المرجوح

“jika ada beberapa maslahah saling bertabrakan, maka diutamakan yang paling besar maslahahnya. maka yang wajib didahulukan dari yang mustahab (sunnah), yang rajih (lebih kuat) dari dua perkara didahulukan dari yang marjuh (lebih lemah)”

Haji maslahah-nya lebih besar karena terkait maslahah akhirat. Allah berfirman:

وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

Dan sungguh balasan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan mereka bertaqwa” (QS. Yusuf: 57).

Bagaimana tidak? Balasan bagi ibadah haji adalah surga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Haji mabrur itu tidak memiliki balasan kecuali surga” (HR. Al Bukhari 1773, Muslim 1349).

Selain itu haji hukumnya wajib jika mampu, sedangkan membeli rumah hukumnya tidak wajib walaupun mampu, maka hendaknya haji didahulukan dari membeli rumah, selama masih bisa menyediakan tempat tinggal dengan cara lain seperti mengontrak.

Maka orang yang memiliki dana yang cukup untuk berhaji hendaknya segera berangkat haji, walaupun belum memiliki rumah. Semoga dengan ia mengurungkan maksudnya untuk membeli rumah demi berangkat haji, akan jadi sebab digantinya rezeki lain yang lebih baik oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sungguh, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza Wa Jalla, kecuali Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dari sesuatu itu bagimu” (HR Ahmad 23074, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2/734).

Lebih lagi dalam ibadah haji, ada kesempatan besar untuk memperoleh ijabah doa, maka dapat digunakan untuk minta dimudahkan dalam hal memiliki rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الغازي في سبيلِ اللَّهِ، والحاجُّ والمعتمِرُ، وفْدُ اللَّهِ، دعاهُم، فأجابوهُ، وسألوهُ، فأعطاهُم

Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumrah, mereka adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, dan mereka pun ternyata memenuhi panggilan Allah itu. Jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah kabulkan” (HR. Ibnu Majah 2357. dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).

Oleh karena itu, ketika kami tanyakan kepada Syaikh ‘Ali Ridha Al Madini hafizhahullah mengenai hal ini, “ya syaikh, ada seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk berangkat haji. Namun ia belum memiliki rumah, ia tinggal bersama keluarganya dengan mengontrak rumah. Apakah ia wajib haji? Harta yang ia miliki banyak, cukup untuk membeli rumah, adapun mengontrak rumah baginya mudah saja. Dengan harta yang ia miliki ini apakah seharusnya ia membeli rumah atau pergi haji?”. Syaikh menjawab :

“Hendaknya ia pergi haji, kemudian setelah itu semua Allah memudahkan urusannya”

Wallahu Ta’ala A’lam.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

15 responses to “Haji Dulu Atau Beli Rumah?”

  1. Haji hukumnya wajib tetapi jika seseorang sudah mencapai nisab ( batas kemampuan dihitung berdasarkan harta benda yang dimiliki ) tetapi jika belum mencapai nisab maka belum wajib haji pada dirinya, sehingga apabila ada pertanyaan haji dahulu atau membeli rumah dahulu ? menurut pengamatan saya membeli rumah boleh dan haji dahulu juga boleh, tergantung mana yang lebih utama pada saat kondisi sekarang ini, contoh jika A bertempat inggal di mertua dengan segala fasilitas tempat tinggal yang layak maka maka ibadah haji lebih diutamakan, tetapi jika A mengontrak di kontrakan petakan yang kalo mandi saja harus gantian dengan sesama penghuni yang lain maka mempunyai rumah lebih utama guna menunjang kebutuhan ekonomi keluarga,jadi agama itu diturunkan untuk mempermudah hambanya bukan untuk untuk membebani, sekian terima kasih kang aswad atas medianya.

    1. Tidak ada istilah nishab dalam hal ini. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tolak ukur mampu dalam berhaji, sebagian ulama berpendapat mampu itu artinya punya biaya yang cukup untuk melakukan perjalanan ke Baitullah plus bekalnya. Pendapat lain, mampu itu artinya punya biaya yang cukup plus bekal plus fisiknya mampu pergi ke sana. Demikian tolak ukur mampu, jadi tidak ada kaitannya dengan memiliki rumah.

      Agama Islam itu mudah, makanya Islam tidak mewajibkan punya rumah. Kalau seseorang mengontrak di rumah yang tidak layak, maka sebaiknya pindah ke kontrakan lain yang lebih layak. Tidak harus solusinya itu beli rumah. Yang diwajibkan bagi suami adalah menyediakan tempat tinggal, baik beli, atau ngontrak, atau dapat gratisan, yang pentin menyediakan tempat tinggal yang layak.

      Kata Nabi,
      اتقوا النار ولو بشق تمرة
      berlindunglah dari api neraka walau hanya dengan sebiji kurma

      Andai punya harta 100 perak, tapi itu bisa membuat kita agak menjauh dari neraka, maka gunakan. Kalau kita punya uang 50 juta, dan 50 juta ini punya peluang membebaskan kita dari neraka, maka gunakanlah segera, misalnya digunakan untuk haji. Ingat, nanti di akhirat kita akan sangat menyesal sekali dengan kurang dan buruknya amalan kita sehingga beragangan-angan kembali ke dunia dan ingin memperbanyak amal shalih sebanyak mungkin. Tadi saya katakan peluang lho ya, bukan jaminan pasti. Coba deh, sarankan pada pelanggan-pelanggan anda untuk mendahulukan haji dari pada beli rumah, mudah-mudahan pelanggan anda tambah banyak, berkah Insya Allah.

      1. Ni nengah supleg handayani Avatar
        Ni nengah supleg handayani

        Bismillah. Alhamdulillah. Bertambah yakin lagi saya untuk daftar haji lebih dulu. Terima kasih bang

  2. sangat bermanfaat. ijin copas ya

  3. Setahu saya untuk berhaji tdk ada syarat memenuhi nisab,. Haji itu bukan zakat.

    1. Nishab haji itu ketika sudah ada kemampuan

  4. ustadz, klo kodisi nya begini bagaimana: sudah beristri dan beranak 1, punya tabungan 50 juta, padahal tempat tinggal masih ikut orang tua, tp pnya penghasilan tetap, baru punya sepeda motor, tapi untuk sekarang ini jika mendaftar haji (reguler), jadwal berangkat nya baru 20an tahun lagi (sekitar tahun 2038-2040).. mana yg lebih prioritas, apakah dana nya tetap digunakan utk daftar haji, atau ditabung dulu utk beli rumah dan kebutuhan lain (beli mobil misalnya, atau utk biaya sekolah anak, dll)?

    1. Gunakan untuk daftar haji, entah berangkatnya kapan, yang penting Allah melihat anda sudah ada tekad untuk melaksanakan kewajiban. Semoga anda diberi keberkahan dalam harta.

  5. terimakasih pak ustad, bermanfaat sekali tulisannya

  6. Assalamualaikum ustad, kalau misalkan perempuan single parent mempunyai anak 1 tahun dan membiayai anaknya seorang diri. Lalu mempunyai tabungan sekitar 50 juta, apakah tetap mendahulukan mendaftar haji terlebih dahulu ? Jazakallah Khair

    1. Wa’alaikumussalam, kata para ulama, jika sudah punya harta sebesar ongkos haji, namun jika harta tersebut dipakai untuk haji nanti tidak ada lagi untuk makan ia dan keluarganya, maka termasuk belum mampu.

      Jadi terus menabung sampai ada dana yang cukup untuk haji dan untuk kebutuhan hidup yang cukup aman sepulang haji.

  7. […] kutip tulisan di bawah dari web Kang Aswad , silahkan simak.. Jika seorang diberi rezeki oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala yang cukup untuk […]

  8. […] suatu hari ana yg galau ini searched tentang hal mana yg lebih wajib, beli rumah dulu atau hajian dulu? Eh qadarallah kebuka artikel Kang Aswad…. https://kangaswad.wordpress.com/2013/10/01/haji-dulu-atau-beli-rumah/ […]

Leave a reply to Ihwan Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending