Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya: “Puasa ‘Asyura dilaksanakan berdasarkan tanggalan kalender (hisab falaki) ataukah dengan ru’yah?”

Beliau menjawab:

“Puasa ‘Asyura dilaksanakan dengan taharri (mengira-ngira), biasanya tidak ada ru’yah khusus. Namun seseorang yang puasa Asyura pada hari Jum’at dan Sabtu )*, itu insya Allah akan mencukupinya.  Karena Jum’at dan Sabtu itu bisa jadi merupakan tanggal 9 dan 10 Muharram jika berdasarkan kalender, atau bisa jadi pula Jum’at dan Sabtu itu tanggal 10 dan 11 Muharram jika berdasarkan ru’yah sebelumnya yaitu ru’yah Dzulhijjah. Maka hendaknya seseorang berpuasa pada hari Jum’at dan Sabtu karena pasti mencocoki salah satu dari kemungkinan tersebut, karena dua hari tersebut kalau tidak 9 dan 10, maka 10 dan 11 (sehingga tetap bertemu tanggal 10 Muharram, pent.)”.

[dari rekaman audio yang dapat didengarkan di: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7492 ]

)* kemungkinan besar fatwa ini disampaikan pada tahun 1434H, yaitu bulan Muharram kemarin.

—–

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga mengatakan:

ونظراً إلى أن يوم السبت الموافق ثلاثين ذي الحجة من عام 1416هـ حسب التقويم يحتمل أن يكون من ذي الحجة من جهة الرؤية وإكمال العدد ، ويحتمل أن يكون هو أول يوم من شهر عاشوراء 1417هـ إذا كان شهر ذي الحجة 29 يوماً ، فإن الأفضل للمؤمن في هذا العام أن يصوم الاثنين والثلاثاء احتياطاً ؛ لأن يوم الأحد يحتمل أن يكون التاسع إن كان شهر ذي الحجة ناقصاً ، ويحتمل أن يكون هو الثامن إن كان شهر ذي الحجة كاملاً ، ومن صام يوم الأحد والاثنين والثلاثاء فحسن ؛ لما في ذلك من تمام الاحتياط لهذه السنة ، ولأن صوم ثلاثة أيام من كل شهر سنة معلومة عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Dengan menimbang bahwa hari Sabtu itu bertepatan dengan 30 Dzulhijjah 1416H berdasarkan kalender, maka ada kemungkinan kita menggenapkan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari atau juga ada kemungkinan 30 Dzulhijjah di kalender itu merupakan tanggal 1 Muharram jika ternyata bulan Dzulhijjah 29 hari. Maka yang lebih afdhal seorang mu’min berpuasa ‘Asyura tahun ini pada hari Senin dan Selasa, sebagai langkah hati-hati. Karena hari Ahad bisa jadi merupakan tanggal 9 Muharram jika bulan Dzulhijjah 29 hari, atau bisa jadi 9 Muharram itu hari Senin jika Dzulhijjah 30 hari. Dan barangsiapa yang berpuasa hari Ahad, Senin, dan Selasa maka itu baik, karena ini lebih sempurna lagi kehati-hatiannya dalam menjalankan sunnah ini. Dan selain itu, puasa tiga hari setiap bulan merupakan sunnah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sudah kita ketahui bersama”.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/8432

Dari dua fatwa ulama besar kita di atas, beliau berdua tidak menyandarkan puasa ‘Asyura pada penanggalan kalender yang berdasarkan metode hisab, walaupun nampaknya tidak dilakukan ru’yah khusus di Saudi Arabia (wallahu’alam). Silakan baca tulisan “Menyoal Metode Hisab” dan juga Syubhat-Syubhat Ahlul Hisab Dalam Penentuan Bulan Qamariyah.

Alhamdulillah di tanah air kita ini, pemerintah bersama instansi yang terkait melakukan rukyatul hilal bulan Muharram. Silakan simak dan tunggu hasilnya di http://hilal.kominfo.go.id/ atau http://rukyatulhilal.org.

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Puasa ‘Asyura Dengan Ru’yah Atau Hisab?”

  1. subhanallah gan infonya :)
    makasih banyak gan

    kunjung balik ke web saya yah gan :)
    only @ http://www.online.tokomainanshs.com
    thanks before :D

  2. […] Baca juga fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan pada artikel Puasa ‘Asyura Dengan Ru’yah Atau Hisab? […]

Leave a reply to Puasa Selain Ramadhan Pakai Ru’yah Atau Hisab? | Kang Aswad Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending