Pertanyaan:

Apa makna hadits:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن ينتعل الرجل قائماً

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang seseorang memakai sandal sambil berdiri” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:

Makna hadits ini yaitu terlarang memakai sandal sambil berdiri dalam keadaan yang beresiko membuat si pemakai sandal tadi terjatuh. Namun jika tidak dikhawatirkan terjatuh maka hukumnya makruh tanzih. Jika si pemakai sandal tadi sudah mengira ia akan jatuh, maka hukumnya lebih terlarang lagi.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/53065?ref=s-new

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!

Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

7 responses to “Hukum Memakai Sandal Sambil Berdiri”

  1. apa yg di maksud “makruh tanzih” kang…?

    1. maksudnya makruh yang tidak sampai derajat haram

  2. Trus pake sandalnya gmn dong?

      1. apakah yang di maksud berdiri tersebut termasuk berjalan, ustadz..??

      2. Berdiri yang berdiri mas. Maksudnya pakai sendal sambil jalan gitu?

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending