Pertanyaan:
Apa hukum mendengarkan nasyid-nasyid yang tidak mengandung suara alat musik namun dengan permainan suara manusia semata dan tidak mengandung suara alat-alat yang haram?
Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjawab:
Hukum asal nasyid (yang tanpa musik, pent.) itu halal. Namun perlu beberapa catatan berikut perlu digaris-bawahi:
- Nasyid tersebut tidak membuat lalai dari kewajiban-kewajiban lain yang harus diperhatikan, baik kewajiban dalam perkara agama maupun perkara duniawi.
- Nasyid tersebut tidak mengandung perkataan yang maknanya rusak atau berupa keburukan
- Nasyid tersebut tidak mengandung hal-hal yang menafikan kewajiban seorang Muslim untuk bersabar terhadap takdir Allah atau semacamnya (semisal nasyid yang isinya ratapan kesedihan, pent.)
- Tidak menyerupai kelakuan para pemusik atau kelakuan ahlul bid’ah
Dan yang saya anjurkan kepada ikhwah sekalian, hendaknya menjauhi umurnya dan hari-harinya dari hal yang sia-sia yang tidak ada kebutuhan padanya atau tidak ada maslahat-nya. Sesungguhnya umur kita itu pendek. Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa dalam kebaikan dan ketaqwaan.






Leave a comment