Pertanyaan:

Apa hukum mendengarkan nasyid-nasyid yang tidak mengandung suara alat musik namun dengan permainan suara manusia semata dan tidak mengandung suara alat-alat yang haram?

Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjawab:

Hukum asal nasyid (yang tanpa musik, pent.) itu halal. Namun perlu beberapa catatan berikut perlu digaris-bawahi:

  1. Nasyid tersebut tidak membuat lalai dari kewajiban-kewajiban lain yang harus diperhatikan, baik kewajiban dalam perkara agama maupun perkara duniawi.
  2. Nasyid tersebut tidak mengandung perkataan yang maknanya rusak atau berupa keburukan
  3. Nasyid tersebut tidak mengandung hal-hal yang menafikan kewajiban seorang Muslim untuk bersabar terhadap takdir Allah atau semacamnya (semisal nasyid yang isinya ratapan kesedihan, pent.)
  4. Tidak menyerupai kelakuan para pemusik atau kelakuan ahlul bid’ah

Dan yang saya anjurkan kepada ikhwah sekalian, hendaknya menjauhi umurnya dan hari-harinya dari hal yang sia-sia yang tidak ada kebutuhan padanya atau tidak ada maslahat-nya. Sesungguhnya umur kita itu pendek. Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa dalam kebaikan dan ketaqwaan.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/41075

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

One response to “Hukum Nasyid Tanpa Musik”

Leave a reply to Hukum Nasyid Tanpa Musik | Abu Zahra Hanifa Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending