Pertanyaan:

Apa hukum mendengarkan nasyid-nasyid yang tidak mengandung suara alat musik namun dengan permainan suara manusia semata dan tidak mengandung suara alat-alat yang haram?

Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjawab:

Hukum asal nasyid (yang tanpa musik, pent.) itu halal. Namun perlu beberapa catatan berikut perlu digaris-bawahi:

  1. Nasyid tersebut tidak membuat lalai dari kewajiban-kewajiban lain yang harus diperhatikan, baik kewajiban dalam perkara agama maupun perkara duniawi.
  2. Nasyid tersebut tidak mengandung perkataan yang maknanya rusak atau berupa keburukan
  3. Nasyid tersebut tidak mengandung hal-hal yang menafikan kewajiban seorang Muslim untuk bersabar terhadap takdir Allah atau semacamnya (semisal nasyid yang isinya ratapan kesedihan, pent.)
  4. Tidak menyerupai kelakuan para pemusik atau kelakuan ahlul bid’ah

Dan yang saya anjurkan kepada ikhwah sekalian, hendaknya menjauhi umurnya dan hari-harinya dari hal yang sia-sia yang tidak ada kebutuhan padanya atau tidak ada maslahat-nya. Sesungguhnya umur kita itu pendek. Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa dalam kebaikan dan ketaqwaan.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/41075

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!

Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

One response to “Hukum Nasyid Tanpa Musik”

Leave a reply to Hukum Nasyid Tanpa Musik | Abu Zahra Hanifa Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending