Pertanyaan:
إنسان مريض والشركة عندهم تأمين صحي، فهل له أن يدخل المستشفى بهذا التأمين حيث أنهم يخصمون من راتبه مبلغاً شهرياً سواءً مرض أو ما مرض، والشركة تدفع لشركة التأمين؟
Seseorang sedang sakit dan perusahaannya memiliki asuransi kesehatan. Apakah dia boleh berobat di rumah sakit dengan menggunakan asuransi tersebut? Padahal perusahaannya memotong dari gajinya sejumlah uang setiap bulan, baik dia sakit maupun tidak, dan perusahaanlah yang membayar kepada perusahaan asuransi?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
يتعالج بقدر ما أخذوا منه ولو كان مبلغاً بسيطاً، ولو كان ريالاً واحداً، فالريال به حبة إسبرين، حبة الإسبرين لا يحاسبهم عليها والباقي يعطيهم
Ia hanya boleh berobat sesuai dengan jumlah premi yang telah dibayarkan, meskipun jumlahnya kecil. Bahkan jika baru membayar satu riyal. Satu riyal itu senilai dengan satu butir aspirin. Maka satu butir aspirin ini tidak perlu dihitung (oleh kasir), adapun sisa biayanya bayarkan dengan biaya pribadi.
أما إذا كانوا هم الذين يدفعون، أحياناً الشركات لا تأخذ على العامل شيئاً من أجرته، لكنهم فيما بينهم وبين المستشفى مثلاً يؤمِّنون هذا ما عليه منهم، لا يدخل ما دام أنهم متعاقدون مع المستشفى هو بنفسه.
Adapun jika pihak perusahaan yang menanggung biaya, karena terkadang perusahaan tidak memotong gaji karyawan sedikit pun, namun mereka (perusahaan) memiliki perjanjian tersendiri dengan rumah sakit. Maka dalam hal ini tidak menjadi masalah (menggunakan klaim asuransi tersebut). Selama yang membuat perjanjian langsung dengan rumah sakit adalah perusahaan.
فالمهم أنه إذا كان التأمين من الشركة التي هو عندها وراتبه ما يأخذون منه شيئاً فلا بأس؛ لأنه هو الآن لم يتعاقد معاقدة ميسر، وأما إذا كان معه فهو ميسر لا يجوز العمل به.
Intinya, jika premi asuransi ditanggung oleh perusahaan tempat dia bekerja dan bukan dipotong dari gajinya, maka tidak mengapa menggunakannya. Karena dalam hal ini dia tidak melakukan akad yang mengandung unsur maysir (judi). Namun jika ia sendiri yang menanggung (premi asuransi tersebut), maka itu adalah maysir (judi) dan tidak boleh menggunakannya.
(Liqa al-Babil Maftuh no.191)






Leave a reply to Abu Fairuz Cancel reply