Berikut ini fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai terlarangnya seorang Muslim menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Semoga bermanfaat.

Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Terlarangnya Menggunakan Atribut Non-Muslim

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!
Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah–
Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026
📲 Tanya-tanya dulu juga boleh!
One response to “Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Terlarangnya Menggunakan Atribut Non-Muslim”
-
[…] Fatwa No 56 Tahun 2016 didasarkan pada berbagai ayat dalam Al-Qur’an, antara lain Surat Al-Baqarah ayat 42 dan 104, Surat Al-Kaafirun, Al-An’am ayat 153, Al-Mumtahanah ayat 8, dan Al-Mujadilah ayat 22, serta beberapa hadits. Mereka juga memperhatikan beberapa pendapat imam besar tentang masalah tersebut Fatwa MUI Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama. […]




Leave a reply to Antara topi santa, fatwa MUI dan keyakinan Cancel reply