Berikut ini fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai terlarangnya seorang Muslim menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Semoga bermanfaat.

Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Terlarangnya Menggunakan Atribut Non-Muslim

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!
Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah–
Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026
📲 Tanya-tanya dulu juga boleh!
One response to “Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Terlarangnya Menggunakan Atribut Non-Muslim”
-
[…] Fatwa No 56 Tahun 2016 didasarkan pada berbagai ayat dalam Al-Qur’an, antara lain Surat Al-Baqarah ayat 42 dan 104, Surat Al-Kaafirun, Al-An’am ayat 153, Al-Mumtahanah ayat 8, dan Al-Mujadilah ayat 22, serta beberapa hadits. Mereka juga memperhatikan beberapa pendapat imam besar tentang masalah tersebut Fatwa MUI Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama. […]




Leave a reply to Antara topi santa, fatwa MUI dan keyakinan Cancel reply