Berikut ini fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai terlarangnya seorang Muslim menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Semoga bermanfaat.

Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Terlarangnya Menggunakan Atribut Non-Muslim

Umroh Platinum, Umrah Nyaman Dan Berkelas!
Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.
Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.
Paket 11 Hari, berangkat: 10 September 2026
📲 Tanya-tanya dulu juga boleh!
One response to “Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Terlarangnya Menggunakan Atribut Non-Muslim”
-
[…] Fatwa No 56 Tahun 2016 didasarkan pada berbagai ayat dalam Al-Qur’an, antara lain Surat Al-Baqarah ayat 42 dan 104, Surat Al-Kaafirun, Al-An’am ayat 153, Al-Mumtahanah ayat 8, dan Al-Mujadilah ayat 22, serta beberapa hadits. Mereka juga memperhatikan beberapa pendapat imam besar tentang masalah tersebut Fatwa MUI Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama. […]




Leave a comment