Pertanyaan:
Bolehkah wanita muslimah berjoget?

Syaikh Masyhur Hasan Salman menjawab:
Imam An Nawawi berkata dalam kitab Al Minhaj:

ويباح رقص ما لم يكن بتكسر وتثن كهيئة مخنث

Dibolehkan berjoget selama tidak bergoyang lemah gemulai seperti kelakuan banci

Maka wanita yang berjoget di acara-acara pernikahan, jika disertai goyang lemah gemulai atau disertai goyangan bokong sebagaimana dilakukan para wanita fajir (ahli maksiat), maka hukumnya haram. Sedangkan berjoget yang dimaksudkan murni dalam rangka mengungkapkan rasa senang semata sebagaimana berjogetnya wanita tua, yang seperti ini tidak mengapa. Imam Malik berkata:

الرقص ليس بمحرم فإنه حركات على استقامة أم اعوجاج ولكن كثرته تخرم المروءة

Berjoget tidak haram. Karena hal tersebut hanyalah sekedar gerakan lurus dan bengkoknya badan saja. Namun jika berlebihan dapat menjatuhkan wibawa

Demikianlah, jika wanita bergojet, selama tidak terlihat oleh lelaki, hukumnya mubah.

Sedangkan seorang istri yang berjoget khusus untuk suaminya, hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam.

(Diterjemahkan oleh Yulian Purnama dari Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Salman, fatwa no. 49, Asy Syamilah)

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

5 responses to “Bolehkah Wanita Muslimah Berjoget?”

  1. bagaimana dengan senam? misal senam massal, aerobik dll… apakah hukumnya juga sama dengan berjoget?

  2. Bagaimana hukumnya senam masal bercampur antara laki2 dan perempuan.

  3. tidak boleh beri-ikhthilath (bercampur baur) antara laki2 dan wanita, adapun senam maka kebanyakannya adalah diiringi dengan musik yang jelas-jelas haram, adapun seorang istri dengan suaminya maka Allah berfirman :
    Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Al-baqarah :223)maka halal bagi sseorang istri untuk melakukan apa saja yang menyenangkan bagi suaminya..

  4. Senam, aerobik dengan musik atau tidak, pasti akan melakukan gerakan-gerakan yang bagi wanita akan mengakibatkan bergoyangnya bagian tubuh tertentu yang tentu saja haram bila dilihat oleh laki-laki non suami atau non mahram. Kaum laki-laki secara umum lebih sensitif terhadap lawan jenis.

Leave a reply to redkafaye Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending