Ini tulisan ringan. Anda masih ingat pelajaran Biologi? Klasifikasi hewan? Hewan berdasarkan makanannya dibagi menjadi 3: herbivora, karnivora dan omnivora. Tentu tidak ada informasi dari langit atau tulisan prasasti atau manuskrip kuno yang mendasari pembagian ini. Pembagian ini muncul dari penelitian atas fakta yang ada pada hewan.

Lalu bagaimana jika ada orang yang tidak setuju pembagian tersebut? Jika ia mengingkari salah satu jenis klasifikasi tersebut, maka pendapatnya tidak sesuai fakta. Misalnya ia mengatakan hewan itu hanya herbivora dan karnivora saja. Tidak faktuil. Karena faktanya hewan omnivora juga ada. Atau ia berpendapat hewan itu hanya herbivora saja. Ini lebih ngawur. Atau, mungkin ia mengingkari semuanya. Jadi hewan itu ya hewan, tidak usah dibagi 3. Silakan saja jika ingin mengatakan demikian, tapi fakta tidak berubah, bahwa hewan itu ada yang makan tumbuhan saja, ada yang makan daging, dan ada yang makan segala walau tidak mau dinamakan herbivora, karnivora dan omnivora.

Cobalah renungkan hal tersebut…

Nah, sekarang kita bandingkan dengan orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi 3: rububiyyah, uluhiyyah dan asma wa sifat. Tidak ada ayat atau hadits yang bunyinya “tauhid itu ada 3 : rububiyyahuluhiyyah dan asma wa sifat” atau semacam itu, tapi pembagian ini dari penelitian atas fakta yang ada pada dalil-dalil bahwa tauhid dapat diklasifikasikan demikian. Sekali lagi, klasifikasi. Katakanlah, mereka menginginkan tauhid itu dalam rububiyyah saja, maka jelas ini mengingkari fakta bahwa Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk mentauhidkan-Nya dalam hal ibadah dan juga dalam hal penamaan serta penyifatan-Nya. Jika dikatakan bahwa tidak ada tauhid dalam hal ibadah, berarti boleh beribadah kepada selain Allah? Jika dikatakan bahwa tidak ada tauhid dalam hal penamaan serta penyifatan Allah, berarti boleh kita memberi nama anak kita Al Khaliq, Al Jabbar, Ar Razzaq?

Katakanlah, mereka menginginkan tauhid itu tidak usah dibagi 3, tauhid ya tauhid saja. Silakan saja jika ingin mengatakan demikian, tapi fakta tidak berubah, bahwa seorang muslim harus mentauhidkan Allah dalam masalah kedigjayaan-Nya sebagai penguasa alam semesta, dalam masalah ibadah dan dalam masalah penamaan serta penyifatan-Nya. Lalu taruhlah tauhid itu tidak dibagi 3, tauhid saja, bukankah makna tauhid itu:

إفراد الله سبحانه وتعالى بما يختص به

“menjadikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai satu-satunya dalam semua kekhususan bagi-Nya”

bukankah semua jenis ibadah itu khusus bagi Allah? bukankah Allah memiliki kekhususan dalam al asma al husna bagi-Nya? Jadi, andai tidak mau mengakui pembagian tauhid menjadi 3, pun pada kenyataannya mau-tidak-mau tetap harus mengamalkan konten dari pembagian tersebut dalam rangka menerapkan tauhid itu seutuhnya.

Jadi, haruskah membagi tauhid menjadi 3? Jawabnya ya, karena itu fakta yang ada, andai tidak mau membagi jadi 3 pun tetap harus meyakini konten dari pembagian tersebut.

Sekali lagi, ini tulisan ringan, sekedar mengajak berpikir ringan. Jika ingin yang berat, coba baca ini.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

4 responses to “Haruskah Membagi Tauhid Menjadi 3?”

  1. Afwan ustadz. Ana juga menjadi bingung kepada orang yang ngeyel tidak mau membagi tauhid kepada tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah dan tauhid asmaussifa’, apa karena taqlid atau sudah cukup dengan kejahilan yang ada. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita untuk memahami Islam secara kaffah. Jazakallah khoiran

  2. pembahasan yg simple tp mengena…, jazakalahu

  3. […] Baca juga artikel Haruskah Membagi Tauhid Menjadi 3? […]

  4. […] Yulian Purnama 23 Juni 2014Rukun shalat juga dibagi menjadi 16,Rukun wudhu jadi 6,Takdir dibagi jadi 2: kauni dan qodari,Hukum juga dibagi jadi 5: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram.mungkin ini semua anda anggap sesat juga.Silakan simak:https://kangaswad.wordpress.com/2013/04/22/haruskah-membagi-tauhid-menjadi-3/BALAS […]

Leave a reply to Makna Tauhid – Komunitas Ruqyah Indonesia Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending