Dalam kisah Ash-habul Kahfi di surat Al Kahfi disebutkan mereka memiliki anjing.

وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ

anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua” (QS. Al Kahfi: 18)

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Barangsiapa yang memiliki anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath” (HR. Muslim 1575)

Ibnu Katsir mengatakan: “’anjing’ disini tercakup dalam keberkahan yang dikaruniakan kepada mereka, maka ‘anjing’ di sini pun mengalami hal yang sama seperti mereka yaitu tertidur. Sehingga ‘anjing’ disini dapat diartikan sebuah penyebutan dan pengabaran sesuatu yang abstrak. Sebagian ulama mengatakan bahwa anjing tersebut adalah anjing buruan milik salah seorang dari mereka. Ini pendapat yang paling kuat. Sebagian ulama mengatakan bahwa anjing tersebut adalah milik juru masak raja. Karena si juru masak mendapat taufiq untuk mengikuti agama yang benar, maka anjingnya menemani mereka. Wallahu’alam” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/144)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “ini tidak menunjukkan bolehnya memiliki anjing (secara mutlak). Karena dimungkinkan mereka (ash-habul kahfi) memiliki anjing untuk berburu atau menjaga hewan ternak. Pendapat yang rajih (diantara ahli tafsir) anjing ini adalah untuk berburu dan melindungi mereka. Maka untuk tujuan ini dibolehkan. Jika mereka memelihara anjing lalu dirawat dan diajari sehingga anjing tersebut bisa membantu berburu atau menjaga tanaman atau menjaga hewan ternak maka tidak mengapa sebagaimana sudah saya jelaskan.

Maka tidak boleh kita memaknai dari ayat ini bahwa mereka (ash-habul kahfi) memiliki anjing untuk main-main atau tujuan lain. Tidak boleh demikian. Kita harus memaknainya dengan makna yang baik, karena mereka adalah ahlul khair (orang-orang baik) dan ahlul istiqamah (orang-orang yang istiqamah) dan ahlut tha’ah (orang-orang yang taat beragama).

Selain itu apa yang terjadi pada mereka ini adalah syariat kaum terdahulu yang tidak berlaku dalam syariat kita sekarang. Mereka adalah kaum sebelum kita, yaitu sebelum diutusnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Jika Allah mentakdirkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memelihara anjing, maka fakta bahwa ash-habul kahfi memelihara anjing bukanlah syari’at yang berlaku bagi kita” ( http://www.binbaz.org.sa/mat/19847 ).

Wallahu a’lam.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

4 responses to “Anjing Dalam Kisah Ash-habul Kahfi”

  1. Allah SWT berfirman:

    يَسْئَلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ  ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ  ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ  ۖ فَكُلُوا مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ  ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ  ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
    “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
    (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 4)

    Kalu begitu al qur’an ayat ini yang diturunkan kepada nabi Muhammad sudah tidak berlaku…?

    1. Anjing untuk berburu boleh dipelihara. Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

      مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

      “Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan untuk berburu atau menjaga ternak atau menjaga ladang, maka berkurang pahala kebaikannya setiap hari dua qirath” (HR. Muslim no. 2974).

      Simak:
      https://kangaswad.wordpress.com/2017/05/13/hukum-memelihara-anjing/

  2. Terima kasih kang Aswad, saya sebelumnya tidak begitu paham. Sulit mencari orang yang bisa menjawab. Semoga Allah membalas kebaikan kang Aswad

Leave a reply to H. Mahfudin Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending