Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Sa’i adalah salah satu syi’ar haji. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158)[1].

Maka sa’i adalah salah satu syi’ar Allah yang Allah syari’atkan dalam haji dan umrah. Dan sa’i adalah ibadah. Maka selayaknya seorang Muslim jika beribadah hendaknya dalam keadaan tenang dan khusyuk kepada Allah, menghadirkan dalam hatinya keagungan ibadah yang ia lakukan. Juga menghadirkan dalam hatinya bahwa ia sedang meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إنما جعل الطواف بًالبيت وبين الصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله

Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan antara shafa dan marwah dan melempar jumrah untuk berdzikir kepada Allah” (HR. Abu Daud no. 1888, di-dhaif-kan Al Albani dalam Dhaif Sunan Abi Daud)[2].

Maka jika seseorang berbuat sia-sia, tertawa-tawa, bersenda gurau, dan berisik ketika sa’i maka itu tidak membatalkan sa’i namun akan banyak mengurangi pahalanya.

Dan terkadang bisa sampai membatalkan sa’inya jika ia melakukannya dalam rangka meremehkan tempat sa’i dan ibadah sa’i itu sendiri, maka terkadang ini bisa membatalkannya.

Oleh karena itu diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الطوافُ بالبيتِ صلاةٌ ، إلا أنَّ اللهَ أباحَ فيهِ الكلامَ ، فمن تكلّمَ فيهِ فلا يتكلمْ إلا بخيرٍ

Thawaf di Baitullah adalah (seperti) shalat, namun Allah bolehkan berbicara di dalamnya. Maka barangsiapa yang mau berbicara, hendaknya tidak berbicara kecuali yang baik-baik” (HR. Ad Darimi no. 1889)[3].

Kesimpulannya, berbicara tidak membatalkan sa’i, namun hendaknya seorang Muslim tidak berbicara ketika thawaf dan sa’i kecuali yang baik-baik.

***

Sumber: http://binothaimeen.net/content/7232

 

Catatan kaki:

[1] Dari ayat ini sa’i juga disebut sebagai “thawaf”. Karena Allah Ta’ala berfirman:

لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا

“maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf antara keduanya”.

Maka semua dalil yang bicara tentang thawaf, juga mencakup sa’i.

[2] Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi mengatakan:

فيه عبيد الله بن أبي زياد وقد وثقه جماعة، وضعفه آخرون، وحديثه هذا معناه صحيح بلا شك. ويشهد لصحة  معناه القرآن

“Di dalamnya terdapat Ubaidullah bin Abi Ziyad. Ia ditsiqahkan sebagian ulama, dan di-dhaif-kan sebagian ulama yang lain. Namun hadits ini maknanya shahih tidak diragukan lagi. Dikuatkan oleh makna dari Al Qur’an” (Adhwaul Bayan, 5/341).

[3] Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:

صح موقوفاً على ابن عباس أما عن النبي صلى الله عليه وسلم فلا يصح

“shahih secara mauquf dari Ibnu Abbas, adapun dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam maka tidak shahih” (Syarah Shahih Muslim, 4/300)

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

One response to “Hukum Berbicara dan Tertawa Ketika Thawaf dan Sa’i”

Leave a reply to Hukum Berbicara dan Tertawa Ketika Thawaf dan Sa’i | Ibnu Abbas As-Salafy Kendari Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending