Pertanyaan:

Apa hukum membeli baju dan celana anak-anak yang terdapat gambar binatangnya?

Syaikh Musthafa Al Adawi menjawab:

Yang demikian hukumnya boleh karena termasuk gambar yang dihinakan, wallahu’alam.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=zTxIFGjzqg4

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

3 responses to “Hukum Baju Anak Bergambar Makhluk”

  1. Bismillah. Afwan, kami tidak setuju fatwa diatas. Karena hadits2 tentang larangan gambar makhluk hidup sangat keras dan jelas. Bahkan hal ini termasuk dalam menjaga kesempurnaan tauhid (tauhid Rububiyah). Mohon artikel ini dihilangkan dan bertakwalah kepada Allah. Baarakallahu fiik.

    1. (dan gambar di baju bukanlah bentuk penghinaan. Bahkan bisa termasuk bentuk pengagungan karena orang yang memakai baju bergambar tersebut tentulah menyenangi gambar yang ada pada bajunya. Karena jika tidak senang maka tidaklah dia senang pula memakai dan membelinya.

      1. Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika melihat tirai di rumahnya yang bergambar, beliau bersabda:
        فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ
        “potonglah dan jadikanlah ia dua bantal yang sering dilempar dan diinjak”

        dari hadits ini jumhur ulama membolehkan gambar yang dihinakan.

        ‘ala kulli haal, saya hanya menukil fatwa ulama sunnah. Kalau anda tidak setuju silakan saja. Berlapang dada lah dalam menerima perbedaan di antara para ulama.

Leave a reply to Abdullah Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending