Pertanyaan:
Apa hukum mencukur sebagian jenggot?
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhahullah menjawab:
Yang ditunjukkan oleh nash-nash yang ada bahwasanya tidak diperbolehkan mencukur jenggot sedikit pun. Karena Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:
أكرموا اللحى
“Muliakanlah jenggot”
Dan اللحى di sini lafadz umum, ia dalam bentuk ma’rifah yang menunjukan jenis (jinsiyyah) sehingga menunjukkan makna umum. Dan tidak dibenarkan kita men-takhshish (mengecualikan) nash dengan sebatas pendapat orang, baik itu sahabat Nabi atau pun orang lain.
Sumber:






Leave a reply to Kang Aswad Cancel reply