Pertanyaan:

Apa hukum mencukur sebagian jenggot?

Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhahullah menjawab:

Yang ditunjukkan oleh nash-nash yang ada bahwasanya tidak diperbolehkan mencukur jenggot sedikit pun. Karena Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:

أكرموا اللحى

Muliakanlah jenggot

Dan اللحى di sini lafadz umum, ia dalam bentuk ma’rifah yang menunjukan jenis (jinsiyyah) sehingga menunjukkan makna umum. Dan tidak dibenarkan kita men-takhshish (mengecualikan) nash dengan sebatas pendapat orang, baik itu sahabat Nabi atau pun orang lain.

 

Sumber:

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

6 responses to “Hukum Mencukur Sebagian Jenggot”

  1. Ana pernah dengar kalau ada hadits yg menyatakan beliau memotong jenggotnya sepanjang 1 genggam, bnar tidakah hal tu akh, tlg penjelasany?

    1. Itu Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, bukan Rasulullah. Abdullah bin Umar pernah mencukur sebagian jenggotnya yang melebihi satu genggam. Namun perbuatan beliau ini bukan dalil dan bukan pengecualian dari hadits Nabi, sebagaimana dikatakan Syaikh Asy Syatsri di atas.

  2. Assalamu’alaikum

    “Muliakanlah jenggot“
    Apakah itu potongan hadits?
    Bisa tolong diberi keterangan hadits yang lengkap, siapa yang meriwayatkan, no. berapa, shahih/ tidak, dsb?
    Barakallahu fiik

    1. Wa’alaikumussalam,

      Yang benar, lafadz tersebut tidak shahih, namun lafadz “panjangkanlah”, “biarkanlah”, dan semisalnya itu shahih.

Leave a reply to Kang Aswad Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending