Seringkali kita menggunakan gambar yang diambil dari internet tanpa izin dari pembuat gambar. Pertanyaannya, apakah hal itu legal ataukah melanggar hak cipta?

Jawaban dari pertanyaan ini sebenarnya perlu banyak rincian dan memiliki banyak parameter. Namun di bawah ini ada diagram yang cukup membantu kita memahami dengan lebih sederhana.

using-image-from-internet

Sumber: lifehacker.com

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Bolehkah Menggunakan Gambar Dari Internet?”

  1. bgmn hkm mmbk situs yg ada maksiat,tp tjn sy cari referensi

    1. Jika mayoritas isinya maksiat maka tidak boleh dibuka. Jika mayoritas isinya bukan maksiat, namun ada sedikit maksiat di sana, maka gunakan seperlu dan jaga diri agar tidak tergoda melakukan maksiat.

Leave a reply to yahya Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending