Seringkali kita menggunakan gambar yang diambil dari internet tanpa izin dari pembuat gambar. Pertanyaannya, apakah hal itu legal ataukah melanggar hak cipta?

Jawaban dari pertanyaan ini sebenarnya perlu banyak rincian dan memiliki banyak parameter. Namun di bawah ini ada diagram yang cukup membantu kita memahami dengan lebih sederhana.

using-image-from-internet

Sumber: lifehacker.com

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Bolehkah Menggunakan Gambar Dari Internet?”

  1. bgmn hkm mmbk situs yg ada maksiat,tp tjn sy cari referensi

    1. Jika mayoritas isinya maksiat maka tidak boleh dibuka. Jika mayoritas isinya bukan maksiat, namun ada sedikit maksiat di sana, maka gunakan seperlu dan jaga diri agar tidak tergoda melakukan maksiat.

Leave a reply to yahya Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending