Seringkali kita menggunakan gambar yang diambil dari internet tanpa izin dari pembuat gambar. Pertanyaannya, apakah hal itu legal ataukah melanggar hak cipta?

Jawaban dari pertanyaan ini sebenarnya perlu banyak rincian dan memiliki banyak parameter. Namun di bawah ini ada diagram yang cukup membantu kita memahami dengan lebih sederhana.

using-image-from-internet

Sumber: lifehacker.com

Umroh Platinum, Umrah Nyaman Dan Berkelas!

Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.

Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.

Paket 11 Hari, berangkat: 10 September 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Bolehkah Menggunakan Gambar Dari Internet?”

  1. bgmn hkm mmbk situs yg ada maksiat,tp tjn sy cari referensi

    1. Jika mayoritas isinya maksiat maka tidak boleh dibuka. Jika mayoritas isinya bukan maksiat, namun ada sedikit maksiat di sana, maka gunakan seperlu dan jaga diri agar tidak tergoda melakukan maksiat.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending