Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang fasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian” (QS. Al-Hujurat: 6).
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak boleh langsung membenarkan kabar dari orang fasik (ahli maksiat) kecuali harus tabayun terlebih dahulu.
Mafhumnya, jika yang memberi kabar adalah orang yang shalih dan jujur, maka boleh langsung membenarkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
فهذه الآية دليل على الجزم بقبول خبر الواحد العدل، وأنه لا يحتاج إلى التثبت
“Ayat ini adalah dalil yang menegaskan bolehnya menerima kabar dari seorang yang adil (shalih dan jujur). Karena kabar dari orang yang demikian tidak butuh tatsabut” (Mukhtashar ash-Shawa’iq, hal. 550).
Lalu bagaimana dengan kabar dari orang yang tidak diketahui keadaannya, shalih ataukah fasik?
Orang yang demikian disebut sebagai orang yang majhul. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:
ومن هاهنا امتنع طوائف من العلماء من قبول رواية مجهول الحال لاحتمال فسقه في نفس الأمر ، وقبلها آخرون لأنا إنما أمرنا بالتثبت عند خبر الفاسق ، وهذا ليس بمحقق الفسق
“Dari ayat ini, sejumlah ulama melarang menerima riwayat dari perawi yang majhul hal, karena masih ada kemungkinan ia fasik. Dan sebagian ulama lain menerima riwayat mereka karena kita diperintahkan untuk tatsabut terhadap orang fasik saja, sedangkan orang yang majhul tidak bisa dipastikan kefasikannya” (Tafsir Ibnu Katsir).
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, orang yang majhul, tidak boleh langsung diterima kabarnya, namun kita tawaqquf (tidak membenarkan dan tidak mengingkari). Syaikh Muhammad Umar Bazmul menjelaskan dengan ringkas:
فالآية أفادت رد خبر الفاسق. والتوقف في خبر المجهول حتى يتبين حاله. وقبول خبر الثقة المعروف العدالة والضبط.
“Ayat ini memberi faedah kepada kita untuk menolak kabar dari orang fasik, dan tawaqquf terhadap kabar dari orang yang majhul sampai jelas bagaimana keadaannya. Dan menerima kabar dari orang yang tsiqah yang dikenal keshalihannya dan bagusnya hafalannya”.
Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh





Leave a comment