Banyak yang menyebarkan nukilan berikut ini di internet. Dan diklaim sebagai dalil ritual tahlilan dan yasinan hari ke-3, hari ke-7, hari ke-25, hari ke-40. Berikut riwayatnya:
قاﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓن ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Doa dan sedekah adalah hadiah bagi orang-orang yang telah meninggal”. Dan Umar berkata: “Sedekah setelah pemakaman, pahalanya sampai kepada mayit hingga 3 hari. Sedekah yang dilakukan dalam tiga hari tersebut, pahalanya tetap mengalir hingga 7 hari. Sedekah pada hari ke-7, pahalanya tetap mengalir hingga 25 hari. Kemudian dari hari kedua puluh lima hingga hari ke-40, lalu dari hari keempat puluh hingga 100 hari, kemudian dari seratus hari hingga 1 tahun, dan dari satu tahun hingga 1000 tahun” (Al-Hawi lil Fatawa, jilid 2, halaman 198).
Demikian nukilan yang tersebar di internet.
Namun setelah kami mengecek validitas nukilan di atas, pada kitab Al-Hawi lil Fatawa karya As-Suyuthi rahimahullah, tidak ditemukan sama sekali teks di atas.
Berikut isi kitab Al-Hawi lil Fatawa jilid 2 halaman 198, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyah :

Berikut ini isi kitab Al-Hawi lil Fatawa jilid 2 halaman 198, cetakan Darul Fikr, kami nukil dari maktabah shamela online :

Dan telah kami cek dengan menggunakan Maktabah Syamilah di seluruh kitab Al-Hawi lil Fatawa, dan tidak menemukan sama sekali riwayat di atas. Bahkan telah kami lakukan pencarian menyeluruh dari semua kitab yang ada di Maktabah Syamilah, juga tidak menemukan sama sekali riwayat di atas ataupun yang mirip-mirip dengannya. Tidak ada sama sekali. Maka kesimpulan kami, wallahu a’lam, riwayat tersebut statusnya palsu.
Kemudian, andaikan riwayat tersebut ada di kitab Al-Hawi lil Fatawa atau di kitab yang lainnya, tentu masih membutuhkan pengecekan sanad dan kualitas derajatnya. Apalagi riwayat tersebut membawakan perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini perkara yang tidak ringan. Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين
“Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4).
Kemudian, andaikan riwayat di atas ada dan shahih pun, riwayat ini sama sekali tidak membahas tentang ritual tahlilan atau yasinan. Tidak ada sama sekali baik secara tersurat maupun tersirat. Namun membahas sedekah atas nama mayit. Ini dua hal yang berbeda. Pendalilan dengan riwayat palsu di atas untuk melegitimasi ritual tahlilan dan yasinan adalah pendalilan yang terlau memaksakan diri.
Adapun bersedekah atas nama mayit adalah perkara yang disepakati ulama bolehnya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إنَّ أمِّي افتُلتَتْ نفسُها، وأظنُّها لو تكلَّمَتْ تصدَّقَتْ؛ فهل لها أجرٌ إن تصدَّقتُ عنها؟ قال: نعمْ
“Sesungguhnya ibuku meninggal secara tiba-tiba, dan aku menduga seandainya ia sempat berbicara, niscaya ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?”. Beliau menjawab: “Ya”. (HR. al-Bukhari no. 1388 dan Muslim no. 1004).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
إنَّ أبي مات، وترك مالًا، ولم يُوصِ؛ فهل يكفِّرُ عنه إن تصدَّقْتُ عنه؟ فقال: نعمْ
“Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, namun ia tidak sempat berwasiat. Apakah dosanya akan dihapus jika aku bersedekah atas namanya?”. Beliau menjawab: “Ya”. (HR. Muslim no. 1630).
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:
أجمع المسلمونَ على أنَّ الصَّدقةَ عن الميِّتِ تَنفَعُه وتَصِلُهـ
“Ulama kaum muslimin telah ijma (sepakat) bahwa sedekah yang dilakukan atas nama orang yang telah meninggal dunia akan memberikan manfaat kepadanya dan pahalanya akan sampai kepadanya” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/323).
Namun bersedekah atas nama mayit yang dianjurkan agama ini sifatnya mutlak, luas dan longgar. Tidak dikhususkan caranya, waktunya, bilangannya, tempatnya. Ketika dikhususkan waktunya, caranya, bilangannya dan tempatnya, sebagaimana dalam acara tahlilan dan yasinan, maka ini menjadi suatu ritual yang membutuhkan dalil khusus.
Demikian juga pembahasan mengenai menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepada mayit ini berbeda dengan pembahasan ritual yasinan dan tahlilan. Karena ulama yang membolehkan menghadiahkan bacaan Al-Qur’an itu mengatakan bahwa sifatnya mutlak, luas dan longgar. Tidak dikhususkan caranya, waktunya, bilangannya, tempatnya. Ketika dikhususkan waktunya, caranya, bilangannya dan tempatnya, sebagaimana dalam acara tahlilan dan yasinan, maka ini menjadi suatu ritual yang membutuhkan dalil khusus.
Ketika tidak ada dalilnya secara khusus, maka menjadi suatu kebid’ahan. Karena ia berupa ritual ibadah yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867).
Ritual yasinan dan tahlilan jelas merupakan kebid’ahan yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dari para sahabatnya, atau dari pada tabi’in, tabi’ut-tabi’in, ataupun dari para imam madzhab yang empat.






Leave a comment