Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أُقيمَتِ الصَّلاةُ، فسَوَّى النَّاسُ صُفوفَهم، فخَرَجَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فتَقدَّمَ وهو جُنُبٌ، ثُمَّ قال: على مَكانِكُم، فرَجَعَ فاغتَسَلَ، ثُمَّ خَرَجَ ورَأسُه يَقطُرُ ماءً، فصَلَّى بهِم

“Iqamah telah dikumandangkan. Lalu orang-orang meluruskan dan merapikan shaf mereka. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam keluar dan maju ke depan, namun saat itu beliau sedang dalam keadaan junub. Lalu beliau bersabda: ‘Tetaplah kalian di tempat kalian’. Maka beliau kembali ke rumah, lalu mandi. Setelah itu beliau keluar dari rumah sementara air masih menetes dari kepala beliau, lalu beliau mengimami shalat” (HR. al-Bukhari no.640).

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أُقيمَتِ الصَّلاةُ، فعَرَضَ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم رَجُلٌ، فحَبَسَه بَعدَ ما أُقيمَتِ الصَّلاةُ

“Iqamah telah dikumandangkan. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki. Laki-laki tersebut pun menahan Nabi untuk suatu keperluan, padahal iqamah sudah dikumandangkan” (HR. al-Bukhari no.643).

Badruddin Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan:

وفيه: جواز الكلام بعد الإقامة. وكرهه إبراهيم، والزهريّ، وهو قول أصحابنا , والجواب عن الحديث: أنه كان لعذر، ولم يكن باختياره- عليه السلام-. وقال مالك: إذا بَعُدت الإقامة رأيت أن تعاد الإقامة استحباباً.

“Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya berbicara setelah iqamah dikumandangkan. Namun hal ini dimakruhkan oleh Ibrahim an-Nakhai dan Az-Zuhri, dan itu juga merupakan pendapat para ulama dari mazhab kami. Jawaban mereka terhadap hadits tersebut adalah: bahwa peristiwa itu terjadi karena adanya uzur, dan bukan dilakukan atas pilihan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri. Dan Imam Malik berkata: “Apabila jarak antara iqamah dengan dimulainya shalat menjadi lama, maka menurutku disunnahkan untuk mengulangi iqamah”” (Syarah Sunan Abu Daud karya Al-‘Aini, 3/11).

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah mengatakan:

والمقصود من هذا أنه يجوز الكلام بين الإقامة والتكبير؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم تحدث مع هذا الرجل بين الإقامة والدخول في الصلاة، سواء حصل ذلك من جهة الإمام مع غيره، أو من جهة المأمومين مع بعضهم، كأن يقول البعض مثلاً: تقدم أو تأخر، أو يسوون الصفوف ويكلم بعضهم بعضاً، فلا بأس بذلك

“Yang dimaksud dari pembahasan ini adalah bahwa diperbolehkan berbicara antara iqamah dan takbiratul ihram. Hal itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berbicara dengan seseorang pada waktu antara iqamah dikumandangkan dan dimulainya shalat. Baik pembicaraan itu dari pihak imam dengan orang lain, ataupun dari pihak para makmum satu sama lain. Misalnya sebagian mereka mengatakan: “Majulah sedikit,” atau “Mundurlah sedikit”, atau mereka sedang meluruskan dan merapikan shaf lalu sebagian berbicara kepada sebagian yang lain. Maka hal tersebut tidak mengapa” (Syarah Sunan Abu Daud karya Syaikh Al-Abbad, 9/75).

Syaikh Dr. Rasyid bin Husain Abdil Karim mengatakan:

فيه جواز تأخر الإمام بعد الإقامة لحاجة تعرض له

“Di dalam hadits ini ada kebolehan bagi imam untuk menunda shalat setelah iqamah jika melihat ada suatu kebutuhan” (ad-Durus al-Yaumiyah, hal.159).

Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Fawaid Kangaswad | Support Media Dakwah Kami: trakteer.com/kangaswad

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!

Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending