Wanita tidak boleh tampil di media sosial karena wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Baik ia bercadar, berjilbab, apalagi tidak berjilbab. Baik ia belum menikah, ataupun sudah menikah. Baik diizinkan suami, apalagi tidak diizinkan suami. Wanita tetap godaan terbesar bagi laki-laki dan tidak boleh tampil di media sosial.

Silakan baca tulisan kami di website muslim.or.id dengan judul “Saudariku Jangan Upload Fotomu”. Kami sampaikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta nasehat para ulama.

Kemudian sebagian orang mengatakan: “Mengapa seorang wanita tidak boleh tampil di medsos? Bukankah wanita boleh berjualan di pasar? Dan bukankah tampil di medsos sama seperti berjualan di pasar?”.

Syubhat ini kita jawab dengan beberapa poin:

Pertama, masalah wanita berjualan di pasar ini perlu dipahami dahulu dengan baik duduk perkaranya. Karena tidak benar bahwa wanita dibolehkan berjualan di pasar secara mutlak tanpa memperhatikan syarat dan ketentuannya.

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:

الأصل إباحة الاكتساب والاتجار للرجال والنساء معا في السفر والحضر ؛ لعموم قوله سبحانه : ( وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا ) وقوله صلى الله عليه وسلم لما سئل أي الكسب أطيب ؟ قال : (عمل الرجل بيده ، وكل بيع مبرور) ولما هو ثابت أن النساء في صدر الإسلام كن يبعن ويشترين باحتشام وتحفظ من إبداء زينتهن ، لكن إذا كان اتجار المرأة يعرضها لكشف زينتها التي نهاها الله عن كشفها ، كالوجه ، أو لسفرها بدون محرم ، أو لاختلاطها بالرجال الأجانب منها على وجه تخشى فيه فتنة ، فلا يجوز لها تعاطي ذلك ، بل الواجب منعها ؛ لتعاطيها محرما في سبيل تحصيل مباح

“Hukum asalnya adalah diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan untuk mencari penghasilan dan melakukan perdagangan, baik ketika dalam perjalanan maupun ketika menetap di suatu tempat. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : ‘Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’ (QS. Al-Baqarah: 275). Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau ditanya, ‘Penghasilan apakah yang paling baik?’ Beliau menjawab: ‘Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur’ (HR. Ahmad). Selain itu, telah diketahui bahwa para wanita pada masa awal Islam juga melakukan aktivitas jual beli, tetapi mereka melakukannya dengan menjaga kehormatan dan berhati-hati agar tidak menampakkan keindahan mereka. Akan tetapi, apabila aktivitas jual-beli yang dilakuan seorang wanita menyebabkan dirinya harus membuka atau menampakkan keindahan yang telah dilarang oleh Allah untuk ditampakkan, seperti wajah, atau menyebabkan dirinya melakukan perjalanan tanpa mahram, atau menyebabkan dirinya bercampur dengan laki-laki yang bukan mahram dengan cara yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan), maka wanita tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN melakukan aktivitas perdagangan semacam itu. Bahkan, wajib mencegahnya, karena dalam rangka memperoleh sesuatu yang pada asalnya mubah, ia justru melakukan sesuatu yang diharamkan” (Fatawa Al-Lajnah, 13/16).

Dari penjelasan ini kita memahami bahwa ada syarat-syarat bolehnya wanita berjualan di pasar. Di antaranya:

  • Dia harus menutup aurat dan berhijab syar’i
  • Tidak boleh bercampur-baur dengan laki-laki yang bukan mahram
  • Tidak boleh menampakkan keindahannya
  • Tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan godaan terhadap laki-laki.

Semisal wanita berpose menarik, berlenggak-lenggok, bersuara manja, bicara mendayu-dayu untuk menarik pembeli, ini semua tidak diperbolehkan walaupun di pasar. Semua ini dalam rangka melindungi dan memuliakan wanita. Ketika semua ini di pasar offline tidak dibolehkan, maka demikian juga di media sosial.

Kedua, walaupun wanita boleh berjualan di pasar, tetap saja yang paling utama bagi seorang wanita adalah di rumah, dan tidak keluar kecuali ada kebutuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)

Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim, 6/408).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

أن أصحاب الكسب الذين يكسبون ويعملون هم الرجال، أما المرأة فصناعتها بيتها، تبق في بيتها تصلح أحوال زوجها، وأحوال أولادها، وأحوال البيت، هذه وظيفتها، أما أن تشارك الرجال بالكسب وطلب الرزق ثم بالتالي تكون هي المنفقة عليه؛ فهذا خلاف الفطرة وخلاف الشريعة

“Sesungguhnya yang mencari penghasilan, bekerja dan mencari nafkah, adalah kaum laki-laki. Adapun wanita, maka pekerjaannya adalah di rumahnya. Ia tetap berada di rumahnya, memperbaiki dan mengurus keadaan suaminya, mengurus keadaan anak-anaknya, serta mengurus keadaan rumah. Inilah tugasnya. Adapun jika wanita ikut serta bersama kaum laki-laki untuk mencari penghasilan dan rezeki, kemudian pada akhirnya justru perempuan itulah yang menafkahi laki-laki tersebut, maka hal itu bertentangan dengan fitrah dan bertentangan dengan syariat” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/140).

Ketiga, para ulama membedakan interaksi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram yang sesaat dan sementara saja, dengan interaksi yang lama dan intens. Andaikan seorang wanita berjualan di pasar, maka interaksi di pasar adalah interaksi yang sebentar dan sementara saja. Sehingga dibolehkan. Andaikan ia berinteraksi dengan pembeli laki-laki dengan interaksi yang lama, intens, tanpa ada kebutuhan, maka ini pun bisa terjatuh pada perkara yang dilarang.

Syaikhah Shihatah Muhammad Shaqr menjelaskan, “Para pendukung ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dan perempuan) mengqiyaskan percampuran dalam pendidikan dan pekerjaan dengan percampuran yang bersifat sementara di tempat thawaf dan di jalan, serta dengan kebolehan memandang calon istri sekadarnya dan duduk bersamanya dalam waktu yang singkat tanpa khalwat. Padahal telah diketahui bahwa syariat membolehkan memandang calon istri sekadarnya dan duduk bersamanya dalam waktu yang singkat tanpa khalwat … Di seluruh pembahasan fikih syariat, engkau akan mendapati bahwa apabila syariat memberikan keringanan terhadap sesuatu yang berlangsung dalam waktu singkat, maka syariat tidak memberikan toleransi terhadap sesuatu yang berlangsung dalam waktu lama, dan tidak boleh mengqiyaskan yang satu kepada yang lain. Sebagai contoh, Allah Ta’ala membolehkan orang yang sedang junub berada di dalam masjid dalam waktu yang singkat. Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula (mendekati masjid) ketika kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi” (QS. An-Nisa’: 43).

Allah membolehkannya dalam bentuk sekadar melintas, karena hal itu hanya berlangsung dalam waktu yang singkat. Berdasarkan qiyas para pendukung ikhtilath, selama orang yang junub boleh berada di masjid sebentar, maka tentu boleh pula orang yang junub beri’tikaf semalam di dalam masjid, dengan alasan diqiyaskan kepada kebolehan yang disebutkan dalam ayat mengenai berada di masjid dalam waktu singkat. Lalu apakah qiyas seperti ini dapat diterima?

Sesungguhnya orang yang mengqiyaskan ikhtilath yang berlangsung lama kepada ikhtilath yang hanya sesaat, sama seperti orang yang mengqiyaskan i’tikaf orang yang junub kepada sekadar melintasnya orang yang junub di dalam masjid. Keduanya sama-sama mengabaikan pertimbangan syariat yang membedakan antara waktu yang singkat dan waktu yang lama dalam penetapan hukum” (al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa, 1/78).

Sedangkan ketika seorang wanita meng-upload foto atau video dirinya ke media sosial, itu memungkinkan para laki-laki untuk berinteraksi dengan foto dan video tersebut secara terus-menerus dan intens. Bahkan foto dan video tersebut bisa di-download, disimpan, diedit, dan semisalnya, untuk kemudian dinikmati oleh para lelaki tanpa batas waktu. Allahul musta’an!

Maka tidak tepat menyamakan antara tampil di medsos dengan berjualan di pasar.

Keempat, wanita yang berjualan di pasar tidak diperbolehkan jika berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, sehingga tidak terlihat oleh orang lain. Namun semestinya di tempat yang terbuka sehingga mereka terlihat oleh orang banyak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233, Muslim no. 1341).

Imam An Nawawi berkata: “Adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama” (Syarh Shahih Muslim, 9/109).

Dengan adanya orang-orang lain yang melihat mereka, tidak berdua-duaan, maka mereka akan lebih takut dan malu untuk melakukan maksiat, dan lebih terjaga dari godaan setan.

Adapun ketika seorang wanita meng-upload foto atau video dirinya ke media sosial, maka para laki-laki yang melihat bisa melihat mereka dengan bersendirian, tanpa adanya orang lain. Sehingga setan dengan mudahnya menggoda sang laki-laki tersebut.

Jika ada wanita yang berkata “Itu salah sang laki-laki sendiri, mengapa kami disalahkan juga?”. Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari no. 6781).

Tidak ada asap jika tidak ada api!

Kelima, wanita yang berjualan di pasar mungkin terlihat oleh sebagian laki-laki yang membeli atau yang lewat. Itu suatu yang tidak bisa dihindari. Selama ia berusaha menutup aurat dan berusaha untuk tetap menjaga adab-adab, maka diberikan kelonggaran oleh syariat. Itu pun tidak menihilkan bahwa wanita tersebut tetap menjadi ujian bagi laki-laki.

Adapun wanita yang meng-upload foto atau video dirinya ke media sosial, jumlah laki-laki yang bisa melihatnya tidak terbatas. Ketika foto atau video di-upload ke internet, maka jutaan bahkan lebih mata laki-laki bisa melihatnya. Sehingga bahaya dan fitnah (godaan)-nya berkali-kali lipat lebih besar.

Oleh karena itu kami nasehatkan:

  1. Yang paling baik, wanita tidak menampilkan dirinya di medsos sama sekali. Walaupun hanya tangannya atau bagian dari jilbabnya. Bahkan walaupun hanya suaranya. Yang lebih baik tidak ada bagian dari dirinya sama sekali di medsos. Kalaupun ada bagian tangannya, atau jilbabnya atau suaranya yang di-upload di medsos maka sebaiknya sekadarnya saja ketika ada kebutuhan.
  2. Jika seorang wanita Muslimah ingin berbagi di medsos, hendaknya berbagi tulisan-tulisan yang bermanfaat, nasehat dari Al-Qur’an dan hadits, nasehat para ulama dan para ustadz, dan semisalnya. Penuhi medsos dengan semua hal ini untuk menandingi konten-konten buka aurat dan maksiat.
  3. Jika seorang wanita Muslimah ingin berjualan di medsos, atau berbagi tips, atau berbagi cerita dan semisalnya, semua itu tetap bisa dilakukan tanpa menampilkan dirinya sama sekali di medsos. Ada 1001 cara untuk melakukannya. Jika ada kemauan, insyaallah ada jalan. Man jadda wajada! Termasuk jika ia ingin memotivasi berhijab syar’i, maka itu bisa dilakukan tanpa menampilkan dirinya di medsos.

Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Fawaid Kangaswad | lynk.id/kangaswad

Umroh Platinum, Hotel Bintang 5, Umrah Nyaman Dan Berkelas!

Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.

Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.

Paket 11 Hari, berangkat: 19 November 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending