Hadits yang berbunyi sebagai berikut:
حملُ العَصا علامةُ المؤمنِ و سُنَّةُ الأنبياءِ
“Membawa tongkat adalah cirinya orang beriman dan sunnah-nya para Nabi” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus no.2750).
Al-Munawi rahimahullah mengatakan tentan hadits ini: “Di dalam sanadnya ada Yahya bin Hisyam al-Ghassani, Adz-Dzahabi mengatakan tentangnya: ia biasa memalsukan hadits” (Faidhul Qadir, 3/ 397).
Ibnu ‘Adi rahimahullah mengatakan: “Hadits ini maudhu’ (palsu)” (Al-Kamil fid Dhu’afa, 8/101).
Muhammad bin Khalil al-Qawuqji rahimahullah mengatakan: “Hadits ini tidak ada asalnya” (al-Lu’lu’ al-Mashru’, hal. 67).
Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Hadits ini maudhu’ (palsu)” (Silsilah adh-Dha’ifah, no.535).
Membawa tongkat ketika berjalan adalah perkara mubah. Bahkan menjadi baik jika memang dibutuhkan semisal ketika sudah sulit berjalan karena sakit atau sudah tua renta. Adapun dianggap sebagai sunnah dan perkara ibadah, maka ini tidak benar.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
أن حمل العصا ليس بسنة، لكن إذا كان في مكان يحتاج إلى حملها فهو سنة لدرأ الخطر، كما لو كان في أرض كثيرة الكلابِ العادِية التي تعدو على الإنسان، أو خاف على نفسه من إنسان آخر فحمل العصا، فهنا نقول: إنه مستحب للدفاع عن نفسه، أما بدون سبب فليس مستحباً
“Membawa tongkat bukanlah sebuah sunnah. Namun, apabila seseorang berada di tempat yang memang membutuhkan membawa tongkat, maka hal itu menjadi sunnah untuk mencegah bahaya. Misalnya, apabila ia berada di suatu daerah yang banyak terdapat anjing-anjing liar yang suka menyerang dan mengejar manusia, atau ia merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dari orang lain, lalu ia membawa tongkat. Dalam keadaan seperti ini, kami mengatakan bahwa membawa tongkat hukumnya dianjurkan sebagai sarana untuk membela diri. Adapun membawanya tanpa adanya alasan atau kebutuhan, maka hal itu tidaklah dianjurkan” (Liqa Babil Maftuh, 55/13).
Wallahu a’lam.
Fawaid Kangaswad | Support Dakwah Kami: trakteer.com/kangaswad





Leave a comment