Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no.2733),

حَدَّثَنَا ‌مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا ‌أَبُو دَاوُدَ ، ‌وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، ‌وَأَبُو الْوَلِيدِ، وَاللَّفْظُ لَفْظُ يَزِيدَ، وَالْمَعْنَى وَاحِدٌ عَنْ ‌شُعْبَةَ ، عَنْ ‌عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ ، عَنْ ‌عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلِمَةَ، عَنْ ‌صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ «أَنَّ يَهُودِيَّيْنِ قَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: اذْهَبْ بِنَا إِلَى هَذَا النَّبِيِّ نَسْأَلُهُ»، فَقَالَ: لَا تَقُلْ لَهُ نَبِيٌّ؛ فَإِنَّهُ إِنْ سَمِعَهَا تَقُولُ: نَبِيٌّ كَانَتْ لَهُ أَرْبَعَةُ أَعْيُنٍ، فَأَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَاهُ عَنْ قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ} فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا، وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَسْحَرُوا، وَلَا تَمْشُوا بِبَرِيءٍ إِلَى سُلْطَانٍ فَيَقْتُلَهُ، وَلَا تَأْكُلُوا الرِّبَا، وَلَا تَقْذِفُوا مُحْصَنَةً، وَلَا تَفِرُّوا مِنَ الزَّحْفِ شَكَّ شُعْبَةُ وَعَلَيْكُمُ الْيَهُودَ خَاصَّةً أَلَّا تَعْتَدُوا فِي السَّبْتِ. فَقَبَّلَا يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ وَقَالَا: نَشْهَدُ أَنَّكَ نَبِيٌّ، قَالَ: فَمَا يَمْنَعُكُمَا أَنْ تُسْلِمَا؟ قَالَا: إِنَّ دَاوُدَ دَعَا اللهَ أَنْ لَا يَزَالَ فِي ذُرِّيَّتِهِ نَبِيٌّ، وَإِنَّا نَخَافُ إِنْ أَسْلَمْنَا أَنْ تَقْتُلَنَا الْيَهُودُ

Telah menyampaikan kepadaku Mahmud bin Ghailan, ia berkata: telah menyampaikan kepadaku Abu Daud, dan Yazid bin Harun, dan Abul Walid, dan ini lafadznya Yazid sedangkan maknanya sama, dari Syu’bah, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salimah, dari Shafwan bin ‘Assal radhiallahu’anhu:

“Bahwa ada dua orang Yahudi. Salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Marilah kita pergi menemui nabi ini dan bertanya kepadanya. Temannya berkata, ‘Janganlah engkau mengatakan kepadanya “nabi”, karena jika dia mendengarmu mengatakan “nabi”, niscaya dia akan memiliki empat mata.’

Maka keduanya mendatangi Nabi ﷺ dan bertanya kepada beliau tentang firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى تِسْعَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ

“Dan sungguh, Kami telah memberikan kepada Musa sembilan mukjizat yang nyata” (QS. al-Isra’: 101)

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, janganlah kalian berzina, janganlah kalian membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar, janganlah kalian mencuri, janganlah kalian melakukan sihir, janganlah kalian membawa orang yang tidak bersalah kepada penguasa lalu penguasa itu membunuhnya, janganlah kalian memakan riba, janganlah kalian menuduh perempuan yang terjaga kehormatannya (berzina), dan janganlah kalian melarikan diri dari medan perang.’

Syu‘bah merasa ragu (mengenai redaksi tersebut).

Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Dan khusus bagi kalian, wahai kaum Yahudi, janganlah kalian melampaui batas pada hari Sabtu.’ Kemudian keduanya mencium kedua tangan dan kedua kaki beliau, seraya berkata, ‘Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar seorang nabi.’

Beliau bertanya, ‘Lalu apa yang menghalangi kalian berdua untuk masuk Islam?’”. Keduanya menjawab: “Sesungguhnya Dawud berdoa kepada Allah agar senantiasa ada seorang nabi dari keturunannya. Dan sesungguhnya kami khawatir, jika kami masuk Islam, orang-orang Yahudi akan membunuh kami.”

===

Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai dalam Sunan-nya (no.4078), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.18096).

Perawi hadits ini semuanya tsiqah kecuali Abdullah bin Salimah.

  • Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq, berubah hafalannya” (Taqrib at-Tahdzib, 1/ 512).
  • Syu’bah mengatakan: “Ia dahulu ulama besar, namun terkadang ia meriwayatkan hadits ma’ruf, terkadang meriwayatkan hadits mungkar” (Ikmal at-Tahdzib, 7/ 386).
  • Al-Bukhari mengatakan: “Haditsnya tidak bisa dikuatkan dengan mutaba’ah” (Tahdzib at-Tahdzib, 2/ 347).
  • At-Tirmidzi berkata, “Berkata Muhammad: semua hadits Abdullah bin Salimah adalah hadits yang ajaib (aneh-aneh)” (Ikmal at-Tahdzib, 7/ 386).
  • Al-Khathabi mengatakan: “Imam Ahmad mendhaifkan Ahmad bin Salimah” (Ikmal at-Tahdzib, 7/ 386).
  • Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Ia meriwayatkan hadits ma’ruf, terkadang meriwayatkan hadits mungkar” (Tahdzibul Kamal, 15/ 50).

Dari penjelasan para ulama di atas jelas bahwa Abdullah bin Salimah adalah perawi yang sangat lemah (tidak bisa dikuatkan dengan mutaba’ah), berubah hafalannya dan meriwayatkan hadits-hadits mungkar.

Dengan demikian maka hadits di atas adalah hadits yang DHA’IF (LEMAH), karena adanya Abdullah bin Salimah dalam sanadnya.

  • Az-Zaila’i mengatakan: “Dalam sanad hadits ini ada Abdullah bin Salimah, para ulama mempermasalahkannya dan ia meriwayatkan hadits-hadits mungkar” (Takhrij al-Kasyaf, 2/292).
  • Ibnu Katsir mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat perawi yang bermasalah” (Al-Bidayah wan Nihayah, 6/182).
  • Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan: “Sanad hadits ini lemah” (Takhrij Musnad Ahmad, no.18092).
  • Syaikh Al-Albani mengatakan: “Hadits ini lemah” (Dha’if Sunan at-Tirmidzi, no.3144).

Hadits ini juga bertentangan dengan hadits-hadits lain yang shahih, tentang larangan sujud kepada selain Allah.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها

“Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR. At Tirmidzi no.1159, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no.3490).

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu’anhu, ia berkata:

لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ( مَا هَذَا يَا مُعَاذُ؟ ) ، قَالَ : أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا

“Ketika Mu’adz baru pulang dari negeri Syam, dia bersujud kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Nabi bersabda: “Apa ini wahai Mu’adz?!”. Mu’adz menjawab: “Aku datang ke kota Syam, dan aku mendapati mereka bersujud kepada uskup-uskup mereka dan panglima-panglima perang mereka. Maka aku ingin untuk melakukannya terhadap engkau wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu lakukan demikian! Sesungguhnya andaikan aku memerintahkan seseorang sujud kepada selain Allah, maka aku akan perintahkan para istri agar sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri menunaikan hak Rabb-nya, sampai ia menunaikan hak suaminya” (HR. Ibnu Majah no.1515, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Bolehkah seorang anak mencium kedua kaki orang tuanya?”. Beliau menjawab:

لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه. س: والذي يفعل هذا؟ ج: تركه أولى، تركه أولى

“Tidak diperbolehkan. Cukup bersalaman saja, atau mencium kening mereka”.
Lalu bagaimana orang-orang yang melakukannya wahai Syaikh? Beliau menjawab: “Meninggalkannya lebih utama”.
(Fatawa ad-Durus, no.40953).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | lynk.id/kangaswad

Umroh Platinum, Hotel Bintang 5, Umrah Nyaman Dan Berkelas!

Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.

Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.

Paket 11 Hari, berangkat: 19 November 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending