Para ulama membahas hukum seseorang yang menjadi makmum dalam shalat berjama’ah dan hanya sendirian di shaf.

Ulama madzhab Hambali mengatakan orang yang bersendirian di shaf, padahal masih ada ruang di shaf depan, maka hukumnya haram dan shalatnya batal. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Adapun Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau mengatakan bahwa hukumnya haram namun shalatnya tetap sah.

Dalilnya adalah hadits dari Wabishah bin Ma’bad radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم رأَى رجلًا يُصلِّي خلف الصَّفِّ وحدَه فأمره أن يُعيدَ وقال : لا صلاةَ لمنفردٍ خلفَ الصفِّ

“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam pernah melihat seseorang yang shalat bersendirian di shaf. Lalu Nabi perintahkan ia untuk mengulang shalatnya. Nabi bersabda: tidak ada shalat bagi yang bersendirian di shaf” (HR. Abu Daud no.682, at-Tirmidzi no.230, dihasankan oleh Imam Ahmad [Al-Mughni, 3/50] dan al-Baghawi [Syarhus Sunnah, 2/389]).

Dan juga hadits dari Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, ia mengatakan:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ رأى رجلًا يصلِّي خلفَ الصَّفِّ فوقفَ حتَّى انصرفَ الرَّجلُ فقالَ لهُ استقبِل صلاتَكَ فلا صلاةَ لمنفردٍ خلفَ الصَّفِّ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seseorang yang shalat bersendirian di belakang shaf. Setelah beliau selesai shalat, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya: “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang sendirian di belakang shaf” (HR. Ibnu Majah no.1003, Ahmad no.16297, dihasankan oleh Al-Mubarakfuri [Tuhfatul Ahwadzi, 1/488] dan Asy-Syaukani [Nailul Authar, 3/226]).

Sedangkan jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi mengatakan bahwa shalat berjama’ah bersendirian di shaf tetap sah namun makruh hukumnya.

Argumen jumhur ulama:

  1. Hadits Abu Bakrah radhiallahu’anhu yang rukuk sambil berjalan menuju shaf. Dalam keadaan berjalan tersebut Abu Bakrah tentu bersendirian. Dan Nabi tidak perintahkan Abu Bakrah mengulang shalat. [HR. al-Bukhari no. 783]
  2. Hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, yang beliau shalat di samping kiri belakang Nabi. Lalu Nabi menariknya ke sebelah kanan sejajar dengan Nabi. [HR. al-Bukhari no. 117 dan Muslim no. 763]
  3. Perkataan Nabi: “Tidak ada shalat bagi yang bersendirian di shaf” maksudnya tidak ada kesempurnaan. Bukan berarti shalatnya batal.
  4. Makmum wanita ditempatkan oleh Nabi di belakang shaf walaupun bersendirian. [HR. al-Bukhari no. 234 dan Muslim no. 658].

Argumen-argumen ini disanggah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ringkasnya sebagai berikut:

  1. Abu Bakrah hanya sebentar saja dalam keadaan bersendirian, yaitu ketika berjalan sambil rukuk menuju ke shaf, namun ketika sudah masuk ke shaf beliau tidak bersendirian.
  2. Ibnu Abbas juga hanya sebentar saja bersendirian di shaf, karena Nabi segera menarik beliau ke sebelah kanan dan sejajar dengan Nabi dalam satu shaf.
  3. Ini terbantahkan oleh hadits Ali bin Syaiban, karena di sana Nabi bersabda: “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang sendirian di belakang shaf”.
  4. Ini kekhususan bagi wanita.(Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 15/ 186).

Kemudian beliau mengatakan:

وبهذا تبين أن القول الراجح وجوب المصافة , وأن من صلى وحده خلف الصف فصلاته باطلة , وعليه أن يعيدها لتركه واجب المصافة

“Dengan demikian, jelaslah bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bahwa menyempurnakan shaf merupakan kewajiban, dan bahwa orang yang shalat sendirian di belakang shaf, maka shalatnya batal, sehingga ia wajib mengulanginya karena meninggalkan kewajiban menyempurnakan shaf” (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 15/ 186).

Adapun jika shaf di depan sudah penuh dan tidak ada ruang yang cukup lagi, maka boleh membuat shaf baru walaupun sendirian. Karena adanya udzur.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:

أن المصافة واجبة , وأن من جاء وقد كمل الصف فإنه يصلي مع الجماعة خلف الصف , ولا يتقدم إلى الإمام ليصلي إلى جنبه , ولا بجذب أحداً من الصف ليقف معه , ولا يترك صلاة الجماعة. وجواز صلاته الجماعة منفرداً عن الصف للعذر هو اختيار شيخ الإسلام ابن تيميه , وشيخنا عبد الرحمن سعدي ، وبعض قول من يرى الجواز مطلقا

“Menyempurnakan shaf itu wajib. Dan orang yang datang ketika shaf telah penuh, maka ia boleh shalat berjamaah di belakang shaf sendirian. Ia tidak perlu maju kepada imam untuk berdiri di sampingnya, tidak perlu menarik seorang pun dari shaf agar berdiri bersamanya, dan tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah. Kebolehan seseorang shalat berjamaah sendirian di belakang shaf karena adanya udzur merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh kami, Syaikh Abdurrahman as-Sa‘di, dan para ulama yang membolehkan shalat sendirian di belakang shaf secara mutlak” (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 15/ 186).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh

Umroh Platinum, Hotel Bintang 5, Umrah Nyaman Dan Berkelas!

Bukan sekadar berangkat umrah, tetapi menikmati setiap perjalanan dengan pelayanan premium yang membuat ibadah lebih tenang, nyaman, dan khusyuk.

Terbang bersama Garuda Indonesia, jadwal sudah confirmed. Dibimbing Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah-, jadi ibadah lebih tenang dan khusyuk.

Paket 11 Hari, berangkat: 19 November 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending