Bagaimana jika anak kecil melakukan pembunuhan dengan sengaja? Apakah dalam hukum Islam ia juga dikenai hukum qisas (hukuman mati)?
Jawabnya, perlu dirinci terlebih dahulu apakah anak tersebut sudah baligh atau belum. Jika ia sudah baligh, maka berlaku hukuman baginya sebagaimana orang dewasa.
Adapun jika ia belum baligh, ulama sepakat bahwa anak kecil jika melakukan pembunuhan maka ia tidak bisa di-qisas. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513).
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
لا خلافَ بين أهل العلم أنَّه لا قِصاصَ على صبيٍّ ولا مجنونٍ، وكذلك كلّ زائلِ العقل بسببٍ يُعذر فيه
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa seorang anak kecil tidak dikenai qisas, demikian pula orang gila. Begitu juga setiap orang yang kehilangan akalnya karena suatu sebab yang dapat diberi udzur secara syariat” (Al-Mughni, 7/664).
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa terhadap anak tersebut diberlakukan hukuman pembunuhan tidak sengaja, yaitu dengan membayar diyat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan:
قال الحافظ ابن عبد البر في الاستذكار مذهب مالك وأبي حنيفة وأصحابهما والأوزاعي والليث بن سعد في قتل الصبي عمداً أو خطأً أنه كله خطأ، تحمل منه العاقلة ما تحمل من خطأ الكبير.
“Mazhab Malik, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Al-Auza‘i, serta Al-Laits bin Sa‘d mengenai pembunuhan yang dilakukan anak kecil, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja, adalah bahwa semuanya dihukumi sebagai pembunuhan tidak sengaja. Diyatnya menjadi tanggungan ‘aqilah, sebagaimana ‘aqilah menanggung diyat akibat pembunuhan karena kesalahan terhadap orang dewasa” (Al-Istidzkar, 8/50).
Diyat untuk pembunuhan tidak sengaja adalah 100 ekor unta. Di pengadilan Saudi Arabia, 100 ekor unta ini disetarakan dengan 300.000 SAR, atau setara dengan 1.432.851.471,00 IDR. Diyat ditanggung oleh ‘aqilah, yaitu kerabat (keluarga) dari pelaku yang mampu membayar diyat.
Wallahu a’lam.
Fawaid Kangaswad | lynk.id/kangaswad





Leave a Reply